bakabar.com, BANJARMASIN – PT Pertamina (Persero) akan mengambil langkah serius pada agen yang menjual LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni Rp17.500 per tabung.
Sepanjang Januari 2019 ini, perseroan tersebut sudah membekukan dua izin penjualan dua agen elpiji 3 Kg di daerah Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
“Kita sudah skorsing dua agen di Sungai Andai, Banjarmasin dan daerah Mataraman, Kabupaten Banjar,” kata Social Responsibility (SR) Pertamina LPG Banjarmasin Aditya, belum lama ini.
Untuk memberikan efek jera Pertamina juga mencabut izin penyaluran pada agen tersebut.
Namun agar kebutuhan gas di daerah tersebut tetap terpenuhi Pertamina menyalurkan LPG 3 Kg lewat pihak Kelurahan.
Aditya juga mengatakan, sepanjang 2018 ada sekitar 20 agen LPG 3 kg yang dicabut oleh Pertamina gara-gara menjual di atas HET. Bahkan satu di antaranya diperkarakan sampai ke meja hijau.
“Kebetulan saya diundang jadi saksi ahli dalam persidangan Kabupaten Banjar, terkait masalah penjualan di atas HET ini,” sambungnya.
Baca Juga:Tak Kebagian 'Melon', Pedagang Gorengan Menjerit
Baca Juga:Berburu Si 'Melon', Operasi Pasar di Pemurus Dalam Diserbu Warga
Baca Juga:Warga Kelurahan Kelayan Selatan Rebutan Tabung 'Melon' 3 Kg
Reporter: Rizal Khalqi
Editor: Fariz Fadhillah