Politik

Peserta Pemilu Pertanyakan Penertiban APK

apahabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kota Banjarmasin akhirnya melakukan penertiban terhadap APK (Alat Peraga Kampanye), Rabu (30/1/2019)….

Featured-Image
Bawaslu Kota Banjarmasin mulai melakukan penertiban APK di Jalan Pramuka Km 6, Rabu (30/1/2019). Foto- apahabar.com/bahaudinqusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Bawaslu Kota Banjarmasin akhirnya melakukan penertiban terhadap APK (Alat Peraga Kampanye), Rabu (30/1/2019). Penertiban itu menyasar ke lima kecamatan dengan menggandeng petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Namun, dalam proses penertiban APK ini sempat mendapat protes dari pengurus partai. Pasalnya, mereka sudah merasa memasang APK sudah sesuai aturan, tetapi tetap ditertibkan.

“Pihak panwas mestinya jangan bertindak secara sepihak, tanpa pemberitahuan sebelumnya ke peserta Pemilu,” kata Lutfi Saifuddin, calon legislatif DPRD Provinsi Kalsel saat dihubungi bakabar.com, Rabu (30/1/2019).

Ia juga mempertanyakan, apakah tanpa pemberitahuan bisa dianggap pelanggaran dan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Baca Juga:Imbauan Tak Digubris, Bawaslu Dibantu Satpol PP Copot APK

Pertanyaan tersebut terjadi, ketika petugas gabungan berupaya menertibkan APK berupa baliho di Jalan Pramuka Km 6, Banjarmasin.

“Kita tidak tahu itu pelanggaran, karena tidak pernah diberitahukan sebelumnya. Semestinya diberitahu secara tertulis supaya bisa kami pindah,” ujar Lutfi yang juga politisi Partai Gerindra ini.

Alasan Lufti tersebut dibantah Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar saat dijumpai media ini usai penertiban APK.

Yasar menerangkan, bahwa sebenarnya bukan pihaknya yang kurang melaksanakan sosialisasi mengenai aturan pemasangan APK sesuai UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 dan PKPU pasal 23 dan 28 tahun 2018.

Baca Juga:Baru Datang, Dua Truk Tabloid Indonesia Barokah Disortir Bawaslu Banjarbaru

“Sebenarnya mereka yang kurang membuka aturan sosialisasi pemasangan APK,” tegas Yasar.

Padahal kata Yasar, sejak 23 September lalu, Bawaslu sudah memanggil peserta pemilu untuk menyampaikan sosialisasi tahapan serta aturan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Kami mengimbau terus agar peserta pemilu ini jangan sampai melanggar PKPU atau Perwali. Tapi kita tidak tahu bagaimana pembinaan mereka di dalam internal partai mengenai itu,” terangnya.

Oleh karena banyaknya sosialisasi yang dilakukan pihaknya, maka ia harapkan untuk penertiban APK tahap kedua jangan diulangi lagi.

Baca Juga:Bawaslu Kalsel Sita 44 Koli Tabloid Indonesia Barokah Siap Edar

Adapun titik-titik yang dilalui tim gabungan ini di antaranya Jalan Pramuka, Sungai Lulut, Banua Anyar, Sungai Andai, Sultan Adam, Perdagangan, Belitung, Pasir Mas, Jafri Zam Zam, Sutoyo S – Dahlia, Pekauman, Kelayan B, Fly Over dan kembali ke Kantor Bawaslu Kota Banjarmasin.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner