bakabar.com, BANJARMASIN – Pemilih diminta menyesuaikan tempat pencoblosan sesuai dengan domisili masing-masing saat pencoblosan Pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019, tak terkecuali di Kalimantan Selatan.
“Misalkan dia dari Banjarmasin ke Tanah Bumbu maka dinyatakan tidak bisa memilih caleg tingkat kota maupun provinsi karena beda daerah pemilh (Dapil). Tetapi masih bisa melakukan pencoblosan untuk presiden, DPR RI dan DPD RI,” jelas Ketua KPU Kalsel, Edy Ariansyah, Jumat 18 Januari 2019.
Wilayah domisili atau tempat tinggal pencoblos masih menjadi problem masyarakat dalam menentukan pilihan. Pemilih diminta menyesuaikan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, apabila mereka melakukan pencoblosan surat suara saat tanggal 17 April nanti.
Bagaimana jika tidak? Menurutnya, otomatis hak suara si pencoblos tersebut dapat dianulir KPU. Selain itu, kondisi tersebut juga berlaku apabila yang bersangkutan sedang berada di luar provinsi.
Baca Juga:Butuh 715 Relawan Bantu KPU Sosialisasi Pemilu
“Maka dia hanya bisa melakukan pemilihan presiden dan wakil presiden saja. Kebijakan ini sudah tertera dalam PKPU pasal 37 tahun 2018.
Adanya ketetapan tersebut membuat kerawanan kurangnya jumlah partisipasi pemilu berpotensi mendongkrak tajam.
“Kita tidak bisa mengubah, karena ketentuan ini sudah tertera dalam PKPU pasal 37/2018,” ucap mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar ini.
Peluang yang tersisa, menurutnya, hanyalah dengan menyusun kebijakan lanjutan minimal 30 hari sebelum hari H pemungutan perhitungan suara.
Setelah dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Edy mengusahakan, setidaknya 60 hari sebelum hari final pemungutan suara, KPU memiliki waktu untuk menyusun DPK dan DPTB, guna mengetahui berapa jumlah DPTB dan DPK.
Baca Juga:Beberapa Logistik Pemilu Dikembalikan
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz