bakabar.com, BANJARMASIN – Sepanjang 2018, Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin menolak 23 pemohon paspor demi mencegah adanya pengiriman tenaga kerja indonesia (TKI) non prosedural (NP).
Penolakan sudah termasuk tiga orang perempuan pada Desember 2018 lantaran dicurigai pihak imigrasi akan menjadi TKI NP.
“Penolakan itu karena mereka terindikasi akan menjadi TKI NP,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Banjarmasin, Syahrifullah kepada bakabar.com, Rabu (3/1) pagi.
Baca Juga: Pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat Manifestasi Kehadiran Negara
Lantas, 23 orang tersebut diarahkan untuk mendaftarkan diri sebagai TKI kepada Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3 TKI) yang ada di Banjarbaru.
“Setelah semua persyaratan dipenuhi seperti surat rekomendasi dan sebagainya, maka barulah kepada mereka kami terbitkan paspor,” terangnya.
Sedangkan, khusus untuk pemberian Izin Tinggal bagi WNA, pihaknya telah menerbitkan izin tinggal bagi sebanyak 1.068 orang. Mereka terdiri atas 980 orang laki-laki dan 88 orang perempuan.
Dari sejumlah WNA pemegang Izin Tinggal pada tahun 2018 itu sebanyak 293 orang di antaranya ialah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) baru untuk 1 tahun, 257 orang ITAS baru untuk 6 bulan dan 203 perpanjangan ITAS untuk 1 tahun.
Terkait data itu, Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan menambahkan, dari 2 Januari 2019 ini, WNA pemegang Izin Tinggal di Kalimantan Selatan berjumlah sebanyak 328 orang yang terdiri atas 282 orang laki-laki dan 46 orang perempuan.
Rinciannya yang paling banyak ialah pemegang Izin Tinggal Terbatas (maksimal 2 tahun) ada 279 orang, disusul pemegang Izin Tinggal Kunjungan (maksimal 6 bulan) ada 30 orang dan sisanya pemegang Izin Tinggal Tetap (seumur hidup) ada 19 orang.
“Data ini sangat fluktuatif, artinya setiap hari bahkan setiap saat dapat berubah karena mungkin saja ada di antara para WNA itu esok lusa pergi ke luar negeri/pulang atau mungkin ada juga penambahan jumlah karena ada pemegang izin tinggal yg baru datang,” ucapnya.
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz