Tak Berkategori

Jemput Bola, DPMPD Kaltim Teken Kontrak Kinerja Ratusan TPP

apahabar.com, SAMARINDA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim gerak cepat melaksanakan penandantanganan kontrak…

Featured-Image
Ilustrasi Tenaga pendamping desa. Foto- Istimewa

bakabar.com, SAMARINDA - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim gerak cepat melaksanakan penandantanganan kontrak kinerja dengan sistem jemput bola di tujuh kabupaten se-Kaltim.

Mekanismenya, Satuan Kerja Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mendatangi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bertugas di tujuh kabupaten sesuai lokasi penugasan.

Kepala Dinas DPMPD Kaltim Jauhar Efendi mengatakan, sebanyak 437 orang TPP yang bertugas di tujuh kabupaten dijadwalkan akan melakukan penandatanganan kontrak kinerja untuk pelaksanaan tugas tahun anggaran (TA) 2019.

“Sudah kita agendakan. Rencananya mulai Minggu ini, yaitu 25-28 Januari 2019,” kata M Jauhar Efendi dikutip dalam laman resmi Pemprov Kaltim, Jumat 25 Januari 2019.

Jauhar berharap pelaksanaan tersebut lancar. Kemudian TPP bisa segera mengabdi melakukan pendampingan P3MD sesuai kewenangan dan lokasi penugasan.

Sebenarnya DPMPD Kaltim sudah menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) dalam rangka pelaksanaan P3MD di wilayah Kaltim.

SPT tertanggal 31 Desember 2018 tersebut masa berlakunya terhitung 2 Januari-31 Desember 2019.

“Diminta agar nama-nama terlampir sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tetap berada di lokasi penugasan dan melaksanakan tugas pendampingan dengan baik sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing,” jelasnya.

Adapun rincian tugasnya mulai dari Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur dan Pendamping Lokal Desa (PLD).

Pelaksanaan tugas tersebut diatur dalam naskah kontrak kerja individu 2019 dengan Satuan Kerja DPMPD Kaltim yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan terbitnya SPT tersebut.

SPT hanya berlaku bagi TPP yang masih aktif bertugas. Tidak berlaku bagi yang mengundurkan diri, diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi kehadiran di lokasi, evaluasi hasil kerja yang tidak baik dan mencalonkan diri sebagai legislatif

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner