bakabar.com, JAKARTA - Hingga saat ini kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan belum juga terkuak. Padahal Kapolri Jendral Tito Karnivan memastikan pihak telah membentuk tim gabungan untuk menuntaskan teror air keras itu.
“Kita berharap tim gabungan ini bisa segera untuk membuka misteri dari kasusnya Novel Baswedan itu. Ini penting bagi keadilan untuk Novel,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik sperti dilansir detikcom, Sabtu (12/1/2019).
Selain bagi Novel, pengungkapan kasus ini juga penting untuk menjadi langkah memberi perlindungan pada orang-orang yang bekerja di bidang antikorupsi. Bukan cuma KPK, tapi juga aktivis antikorupsi lainnya.
“Tidak saja di KPK. Kita tentu juga peduli itu, misal kepada Tama S Langkun misalnya. Ada beberapa aktivis lain.
Kalau ini berhasil, ini akan jadi satu tindakan monumental dalam melindungi orang dalam memberantas korupsi di Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Komisioner Komnas HAM lainnya, Choirul Anam mengatakan kecepatan kerja tim gabungan untuk mengungkap kasus Novel ini menjadi sangat penting. Alasannya, lebih dari 600 hari kasus ini belum juga terungkap.
Baca Juga:Laporan Akhir Kasus Novel Baswedan Telah Serahkan ke Kapolri
“Modalitas untuk kecepatan, dan bahkan akuntabilitas hasil yang maksimal untuk tim ini juga ada. Tim ini tidak bekerja dari nol, namun bisa dari hasil sebelumnya dari tim yang telah dibentuk dan hasil pemantaun Komnas HAM,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan ada rekomendasi yang ditujukan kepada KPK terkait kasus ini, yaitu digunakannya pasal merintangi penyidikan. Menurutnya, penerapan pasal obstruction of justice untuk mengungkap kasus ini juga ditunggu publik.
“Komnas HAM dan publik menunggu langkah konkret KPK dalam rekomendasi obstruction of justice,” ujar Choirul Anam.
Polri membentuk tim gabungan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Surat perintah pembentukan tim ini terbit pada Selasa (8/1/2019) dan diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
“Surat perintah tersebut adalah menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM dalam perkara Novel Baswedan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/1).
Polri mengikutsertakan tujuh pakar dalam tim gabungan untuk mengungkap kasus teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Ketujuh pakar antara lain mantan Wakil Ketua KPK Idriyanto Seno Adji, Peneliti Utama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo, Ketua Setara Institute Hendardi, komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta komisioner Komnas HAM Nur Kholis dan Ifdhal Kasim.
Baca Juga:Novel: Terdapat Konflik Kepentingan Soal Laporan Ombudsman
Editor: Syarif