Tak Berkategori

Bupati HSS Buka Musrenbang RPJMD 2018-2023

apahabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

Featured-Image
Bupati dan Ketua DPRD HSS serta Perwakilan Bappeda Provinsi Hadiri Musrenbang 2018-2023 di pendopo. Foto-apahabar.com/Nasrullah

bakabar.com, KANDANGAN – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, bertempat di Pendopo setempat, Selasa (8/1) pagi.

Hadir dalam musrenbang ini Ketua DPRD HSS, H Akhmad Fahmi beserta anggotanya, perwakilan Bappeda Provinsi Kalsel, Unsur Forkopimda, Pimpinan BUMD, Sekda HSS, Staf Ahli, Para Asisten, Kepala Bagian, Seluruh Camat Se Kab.HSS, Pelajar, dan Masyarakat HSS.

Kepada sejumlah awak media, Bupati HSS, Akhmad Fikry menyampaikan forum musrenbang yang dilaksanakan ini menghadirkan para pemangku kepentingan, dari stakeholder terkait juga ada dari perwakilan Bappeda, Bidang Pariwisata, Industri, dan Kesehatan Pemerintah Provinsi Kalsel.

Baca Juga:Pemkab HSS Sediakan Bus untuk Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul ke-14

Pihak-pihak inilah yang mereka undang untuk hadir dalam musrenbang. Tujuannya untuk menyelaraskan dan sinergitas antara sasaran, tujuan, strategi, kebijakan, dan program pembangunan selama lima tahun ke depan.

"Hari ini kehadiran Kepala Bappeda Provinsi bukti sinergitas dan keselarasan. Karena disini titik tekannya adalah Pariwisata, Perindustrian, dan Kesehatan. Sehingga nantinya Provinsi maupun UPD Propinsi akan lihat RPJMD kita. Ada hari sinergitas antara RPJMD Kabupaten, RPJMD Provinsi, dan RPJM Nasional. Ini yang harus terus kita lakukan, kalau tidak kita tidak mendapatkan bantuan dari provinsi maupun pemerintah pusat karena cantolannya tidak ada,"katanya.

Setelah Musrenbang ini, lanjut bupati, ada tahapan lagi yaitu konsultasi lagi ke provinsi. Setelah disetujui dan direkomendasikan provinsi, pihaknya akan ajukan Raperda nya yang insya Allah pada 21 Januari 2019 ini pihaknya sampaikan Raperda RPJMD ke DPRD.

"Setelah DPRD setuju berbentuk perda. Tahap selanjutnya perda akan dibahas lagi oleh pihak provinsi. Setelah provinsi menyetujui, perda tersebut menjadi pegangan tiap UPD dalam menyusun RKPD maupun APBD yang semuanya harus berurutan ke RPJMD," pungkas Fikry.

Baca Juga:BPK HSS Gelar Lomba Ketangkasan Tanggulangi Bencana

Reporter: Nasrullah HSS
Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner