bakabar.com, BANJARMASIN- Heriansyah alias Heri (21), dibekuk anggota Polsekta Banjarmasin Tengah, saat akan melakukan transaksi narkoba di kawasan Pembangun I, Banjarmasin Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Tengah, AKP Sigit Prihanto mengatakan pemuda penangguran itu diamankan, Senin (17/12) sekitar pukul 21.23 malam.
"Selain Heri, kami juga mengamankan rekannya atas nama Randi Pranata (24), ia sempat kabur dengan sepeda motor tapi digagalkan petugas di lapangan," kata AKP Sigit Prihanto di Banjarmasin.
Sebelum kedua tersangka diringkus, polisi menerima laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi jual-beli narkoba.
Baca Juga:Gelar Razia Akhir Tahun, BNN Banjarmasin Temukan 6 Orang Terindikasi Narkoba
"Petugas langsung melakukan penyelidikan serta pengintaian di lokasi yang dimaksud," tutur Sigit.
Tak lama kemudian pengintaian pun dilakukan. Tim Buru Sergap mendapati dua pria sesuai ciri-ciri laporan masyarakat itu.
"Petugas langsung mendatangi keduanya. Sayangnya, kedatangan petugas diketahui rekannya yang duduk di motor. Dia tancap gas dan kabur saat temanya itu didekati namun gagal," ungkap Sigit.
Polisi mengamankan barang bukti berupa lima paket kecil diduga sabu yang dibungkus dalam kotak Surya Gudang Garam dan satu unit sepeda motor DA 6101 ADD.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 112 UU RI/35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Kantongi Sabu, Pria Pengganguran Dibekuk di Banjarmasin Barat Saat Transaksi
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz