bakabar.com BANJARBARU – Sidang dugaan korupsi parkir Pasar Ulin Raya akan kembali digelar, Selasa (11/12) besok.
Sidang ketiga dengan terdakwa Dua Mantan Kadishub Banjarbaru AA dan AJ ini, nantinya masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Pada sidang ketiga ini kami akan menghadirkan tujuh saksi. Saya akan turun langsung menjadi JPU di sidang nanti,” ungkap Kasi Pidsus Mahardika PW Rosadi kepada bakabar.com, Senin (10/12) siang.
Dia menjelaskan, tujuh orang saksi ini rinciannya adalah empat orang saksi dari masyarakat dan tiga saksi dari ASN Pemko Banjarbaru.
Baca Juga :Sebarkan 'Virus' Anti Korupsi lewat Stiker di Tapin
“Total keseluruhan, ada 20 saksi nanti yang akan hadir dalam Persidangan. Kami ingin perkara ini bisa berjalan cepat di persidangan. Oleh sebab itu kami menghadirkan tujuh saksi langsung pada sidang ketiga nanti,” jelasnya.
Sebelumnya Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjarbaru, menahan dua mantan Kadishub Banjarbaru AA dan AJ.
Usai pemeriksaan resmi tahap dua (P21), pelimpahan berkas dari penyidik ke JPU. Terkait dugaan korupsi retribusi Pasar Ulin Raya. Dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,061 Miliar.
Dua kali sidang sudah dilaksanakan, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Keduanya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Pihak Kejaksaan juga telah mengantongi 400 dokumen emas, terkait kasus ini.
Baca Juga :Tersengat Listrik, Pemasang Kabel di Banjarmasin Alami Luka Serius
Reporter : Zepi Al Ayubi
Editor : Aprianoor