apahabar, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji lanjutan pengujian lampiran UU 16/2014, tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Agenda sidang MK untuk perkara 24/PUU-XVI/2018 UU Buton Selatan adalah mendengarkan keterangan DPR dan ahli atau saksi pihak terkait,” ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Senin.
Perkara ini diajukan Bupati Kepulauan Selayar M Basli Ali tentangan UU terhadap lampiran UU a quo yang memuat peta wilayah dan penjelasannya. Namun pemohon menilai ketentuan a quo tidak sejalan dengan Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 22A, dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketidaksinkronan ini terjadi akibat pemberlakuan Lampiran UU 16/2014 yang menggambarkan Pulau Kakabia atau Pulau Kawi-kawia termasuk dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan. Sedangkan menurut pemohon, Pulau Kakabia merupakan wilayah administrasi Kabupaten Kepulauan Selayar.
Oleh sebab itu, dalam petitumnya pemohon meminta Mahkamah supaya menjadikan Lampiran UU 16/2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara berupa peta wilayah Kabupaten Buton Selatan sepanjang yang menggambarkan Pulau Kakabia/Pulau Kawi-kawia sebagai wilayah Kabupaten Buton Selatan dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sumber : Antara
Editor : Syarif