Tak Berkategori

OJK Setujui Perubahan Pencatatan Saham

apahabar.com, JAKARTA – Tutup 2018, banyak peraturan baru dan perubahan aturan pasar modal di terbitkan dan…

Featured-Image
Ilustrasi OJK. Foto-Okezone

bakabar.com, JAKARTA - Tutup 2018, banyak peraturan baru dan perubahan aturan pasar modal di terbitkan dan salah satunya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rancangan perubahan peraturan I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham.

"Sudah kami setujui dan pelaksanaan akan di atur bursa lebih lanjut,"kata Deputi Komisioner Dalam salah satu pasalnya disebutkan, adanya direksi independen bukan lagi sebagai kewajiban sebagai perusahaan tercatat. Maka dengan demikian akan memberi ruang penghematan bagi emiten. Di samping itu, dalam rancangan tersebut memberi kesempatan bagi perusahaan rintisan dengan aset berwujud di bawah Rp5 miliar tercatat di papan perdagangan bursa.

Baca Juga:Arus Balik Libur Natal, Konsumsi Pertamax dan Pertamina Dex Meningkat

Sementara Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menambahkan, pihaknya memberikan alternatif syarat NTA (Net Tangible Asset) minimal Rp5 miliar di papan pengembangan, berupalaba usaha tahun buku terakhir minimal Rp1 miliar dan market cap minimal Rp100 miliar atau pendapatan usaha tahun buku terakhir minimal Rp40 miliar & market cap minimal Rp200 miliar.

Selain itu, lanjut Yetna, BEI tidak lagi mengatur batasan nilai nominal saham minimal Rp100, namun mengatur harga saham perdana minimal Rp100. Berikutnya, Direktur Independen boleh merangkap jabatan di perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan yang terkonsolidasi dengan perusahaan tercatat. Menariknya, dalam perubahan peraturan tersebut, BEI akan menerapkan notifikasi pada kode saham bermasalah. Pengawas Pasar Modal I OJK, Fakhri Hilmi, dikutip dari Harian Neraca, Jakarta, Rabu (26/12).

Emiten yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut bisa mengajukan permohonan ke BEI dengan menyertakan alasannya. Permohonan tersebut selanjutnya akan dievaluasi oleh BEI sebelum diputuskan. Di sisi lain, BEI kini tengah mempersiapkan implementasi i-suite 2, yakni fasilitas penyematan notasi khusus pada kode saham emiten untuk memberikan informasi tambahan tentang kondisi terkini emiten, terutama faktor-faktor negatif yang patut diwaspadai investor. Disebutkan dalam uji coba terdapat 30-40 saham yang akan terkena notifikasi.

Baca Juga:Ekspor Melemah, Kebijakan Ekonomi Daerah Dipertanyakan

Sumber: Okezone
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner