bakabar.com, SURABAYA – Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan memeriksa Nia Ramadhani dan Ola Ramlan terkait kosmetik palsu. Pemeriksaan terhadap keduanya dijadwalkan pada awal tahun depan.
“Panggilan untuk kedua artis itu (Nia dan Ola Ramlan) akan kembali dilakukan awal tahun depan, karena mereka masih ada kontrak kerjaan menjelang tahun baru yang harus diselesaikan,” kata Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofiq Ripto Himawan, di Surabaya, Sabtu, 22 Desember 2018.
Hingga saat ini, baru dua artis Nella Kharisma dan Via Vallen yang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim. Sementara empat artis lainnya berinisial MP, NR, OR, dan DK, dijadwalkan pemanggilan pemeriksaan pada bulan Januari 2019.
Kata Rofiq, penyidik telah melayangkan surat kepada Nia Ramadhani dan Ola Ramlan, Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus kosmetik oplosan. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi.
Baca Juga: Kedok Produsen Kosmetik Ilegal Lewat Endorse Artis Terkenal
“Pemeriksaan kepada kedua artis itu antara sekitar 3-5 Januari 2019. Kemudian artis lainnya menyusul,” kata Rofiq.
Para artis itu telah mempromosikan kasus kosmetik palsu Derma Skin Care (DSC) Beauty. Mereka mendpat bayaran sebesar Rp7 hingga Rp15 juta per pekan sekali endorse.
Kosmetik palsu ini diproduksi oleh tersangka KIL di kediamannya di Kediri. Tersangka KIL menjalani praktik ini selama dua tahun dengan omset Rp300 juta per bulan.
Bahan kosmetik yang digunakan tersangka merupakan campuran dari sejumlah merek terkenal, antara lain Marcks Beauty Powder, Mustika Ratu, Sabun Papaya, Vivo Lotion, Vasseline, Sriti dan lain-lain.
Produk-produk tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam tempat kosong dengan merek DSC Beauty. Tersangka membandrol mulai dari harha Rp350.000 hingga Rp500.000 per paketnya.
Saat ini, penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka KIL. Dia adalah pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan merk Derma Skin Care di kediamannya di Kediri.
Baca Juga: Via Vallen Penuhi Panggilan Polda Jatim
Sumber: Medcom.id
Editor: Syarif