Tak Berkategori

Keadilan Guru Honorer Tergantung SK Walikota Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Upaya Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) untuk mendapatkan keadilan dengan mendatangi Ombudsman…

Featured-Image
Forum guru honorer sekolah negeri (FGHSN) melakukan pertemuan yang difasilitasi Ombudsman Perwakilan Kalsel. Foto: apahabar.com/baha

bakabar.com, BANJARMASIN – Upaya Forum Guru Honorer Sekolah Negeri (FGHSN) untuk mendapatkan keadilan dengan mendatangi Ombudsman RI Kalimantan Selatan sedikit mendapat kecerahan.

Pada Surat Keputudsan (SK) Walikota tentang pengangkatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non PNS khususnya di kota Banjarmasin yang mengacu kepada PP 48 tahun 2005 pasal 8 menghambat para guru honorer untuk mendapatkan sertifikasinya sebagai honorer.

Hal tersebut diungkapkan Kepala FGHSN, M Ali Wardana kepada media usai rapat koordinasi dengan pihak Ombudsman, Dinas Pendidikan dan LPMP, Selasa (18/12).

Maka dari itu mereka menuntut untuk merevisi SK Walikota tersebut, karena sangat penting bagi mereka salah satunya adalah usulan untuk Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta untuk keikutsertaan Pendididik Profesional Guru (PPG).

“PPG itu sangat penting bagi guru untuk mendapatkan sertifikat. Karena sertifikat itu nanti sebagai tunjangan dan sebagai salah satu syarat memenuhi undang-undang nomor 49 tahun 2018 tentang persyaratan untuk rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K),” tutur guru honorer SDN 3 Basirih.

Baca Juga :Laporan ke Ombudsman Didominasi CPNS

Sedangkan Kepala Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Noorhalis Madjid mengatakan, karena ini merupaka rapat koordinasi diharapkan kepada dinas pendidikan agar menyiapkan SK perubahan.

Dimana SK tersebut nanti bunyinya menetapkan atau mengangkat tenaga honorer, karena menurutnya SK tersebut akan digunakan pada tahun 2019 sebagai dasar.

“Jadi di tahun 2019 nanti dinas pendidikan juga harus membuatkan SK dalam hal ini Walikota SK pengangkatan guru honorer,” jelasnya.

Diketahui sebanyak seribu tiga ratus guru honorer di kota Banjarmasin ini tidak pernah ditetapkan atau diangkat sebagai guru honorer, karena substansinya itu juga menyangkut dalam pendaptaran mereka di PPG LPMP itu tadi.

Sementara itu sekretaris dinas pendidikan, M Sarwani mengatakan dalam pertemuan ini kalau harapan dari pihak FGHSN adalah untuk memperoleh NUPTK dan PPG pihaknya siap untuk membantu merevisi penetapan dari SK Walikota tersebut.

“Kita bisa bantu untuk merevisi SK Walikota tersebut, dengan catatan tidak menuntut tunjangan daerah, karena kalai SK itu konsekwensinya pemerintah daerah,” ujar Sarwani.

Ditegaskan lagi oleh Sarwani, bahwa dinas pendidikan bisa saja merevisi SK tersebut yang berkaitan untuk melengkapi NUPTK dan PPG. “Bisa saja kita merevisi kalau hanya untuk persyaratan NUPTK dan PPG,” pungkasnya.

Baca Juga :Polsek Banjarbaru Barat Amankan Kawanan Pencuri Kabel

Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor : Syarif



Komentar
Banner
Banner