bakabar.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka pemerasan kepala sekolah menengah pertama (SMP) terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan. Atas status tersebut, Rivano mengundurkan diri dari ormas sayap Partai NasDem, Garda Pemuda.
Hal itu disampaikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garda Pemuda NasDem dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (12/12/2018). Dalam keterangan itu disebutkan bahwa DPP Garda Pemuda NasDem sangat prihatin terhadap perkara yang dihadapi Irvan Rivano.
“Dengan harapan agar Saudara Irvan Rivano senantiasa tabah, sabar, dan tegar dalam menghadapi proses hukum ini,” demikian pernyataannya seperti dilansir detik.com.
DPP Garda Pemuda NasDem juga telah menerima surat pengunduran diri Rivano dari jabatan Ketua DPW Garda Pemuda NasDem Jawa Barat. “Kami menerima baik pengunduran diri Saudara Irvan Rifano M dari jabatan Ketua DPW GP NasDem Jabar,” katanya.
Mereka juga menyebut sangat menghargai proses atau upaya hukum apa pun yang dilakukan KPK terhadap Rivano. “Dengan harapan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” katanya.
Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepala SMP terkait DAK Pendidikan. Selain Rivano, ada tiga orang tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi (CS), Kepala Bidang SMP Rosidin (Ros), dan TSC, kakak ipar Bupati Cianjur.
Rivano cs menerima 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur.
“Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran terkait dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Rabu (12/12/2018).
Sumber : detik.com
Editor : Aprianoo