bakabar.com, BANJARBARU - Ibu rumah tangga (IRT) asal Banjarbaru mesti digelandang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Banjar, Kamis (27/12) dini hari.
Milah diamankan setelah kedapatan menyimpan 70 miras yang disembunyikan di bawah kasur tidur. Kuat dugaan miras hendak diedarkan ibu asal Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk Jalan Gubernur Syarkawi itu.
Sebanyak 70 botol minuman keras berbagai merek disita dalam razia gabungan Satpol PP dan TNI-Polri. Wahyudi Kepala Seksi Lidik Satpol PP Banjar mengatakan, Millah diduga kuat sudah 2 bulan menjual minuman haram tersebut.
“Siang hari sebelum operasi dilakukan, tim under cover memastikan bahwa si Milah memang menjual minuman haram di rumahnya,” ungkap Wahyudi kepada bakabar.com, siang tadi.
Baca Juga:Satgas Pangan Bidik Pangkalan Gas 'Nakal' di Kalimantan Selatan
Dia melanjutkan, awal pengecekan di rumah pelaku, mulanya hanya ditemui 17 botol. Petugas yang curiga lantas mendapat informasi ada miras lain disembunyikan di sebuah rumah yang berjarak selemparan batu dari rumah pelaku.
“Tempat penyimpanan hanya berselisih satu rumah dari rumah yang kami duga juga merupakan warung milik Milah. Terdapat 63 botol miras kami amankan di sana.”
Wahyudi mengatakan, melalui operasi yustisi pihaknya akan berkerja ektra keras memusnahkan peredaran miras di Kota Idaman.
Sementara, Milah berdalih miras diperoleh dari tawaran orang yang baru ia kenal. Sudah dilarang suami, ia nekat menjual miras karena tergiur keuntungan besar.
“Baru dua bulan berjualan, dengan keuntungan rata-rata Rp 200 ribu tiap dusnya (12 botol, Red),” terangnya kepada media ini.
Reporter: Reza Rifani
Editor: Fariz