bakabar.com, GARUT – Awal Desember ini di Kabupaten Garut, Jawa Barat, nama Sensen Komara kembali bikin ulah. Mengaku sebagai Nabi, rupanya ia aktif menyebarkan ajaran sesat dengan ribuan jemaah.
Sebelumnya, Sensen Komara bin Bakar Misbach bin Mugni, warga Kampung Bayubub, Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut Jawa Barat, yakin dia adalah rasul.
Keyakinan tersebut berdasarkan petunjuk mimpi dan munajat dirinya bersama jemaah atau pengikutnya.
Sensen yang juga mengklaim dirinya sebagai Presiden Negara Islam Indonesia (NII) mengaku, telah dinobatkan oleh pengikutnya sebagai rasul. “Saya dinobatkan sebagai rasul oleh jemaah saya sejak 1993 silam,” ujarnya dikutip dari viva.co.id.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Jawa Barat telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Sensen Komara.
Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir mengatakan bahwa selain menyimpangkan ajaran agama Islam, Sensen juga telah melakukan tindakan makar. Sensen telah membuat struktur Negara Islam Indonesia.
Walaupun sudah dinyatakan bersalah, pengikut ajaran sesat Sensen Komara tak pernah sirna. Disebut-sebut pengikutnya mencapai ribuang orang.
“Di Garut ada di atas 3.000-an, belum angkatan bersenjata ada sekitar 1.000 sampai 2.000-an," kata Ketua MUI Kabupaten Garut KH Sirojul Munir di Garut, Rabu (5/12/2018) mengutip suara.com dari Antara.
Pengikut Sensen ini bukan hanya di Garut, tetapi ada di daerah lain di Indonesia. Bahkan jumlahnya disebut-sebut lebih banyak daripada di Garut.
Baca Juga:Isak Tangis dan Doa Iringi Pemakaman Korban Serangan Kobra
"Kalau se-Indonesia ini banyak, mereka kan jaringannya se-Indonesia," kata Sirojul.
Pengikut ajaran sesat Sensen Komara yang bernama Darul Islam Fillah (DI Fillah) pertama kali muncul pada akhir 2009.
Mereka meresahkan masyarakat Garut akibat praktik peribadahannya.
Menilik pada 2011 silam, Komara muncul mengaku sebagai nabi. Sampai-sampai pengikutinya berani merubah kalimat Syahadat.
Mereka mengubah lafadz “Muhammadur Rosulullah” pada syahadat dengan kata “Drs Sensen Komara Rasulullah”.
Sensen Komara dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada 2012.
Namun, Sensen Komara tidak dapat bertanggung jawab atas tindakan penyebaran ajaran sesatnya.
Sebab Sensen Komara dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
Majelis hakim memutuskan Sensen Komara untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung selama satu tahun.
Lama setelah itu, pada 2017 pengikut ajaran sesat Sensen Komara melakukan hal yang tak lazim.
Mereka salat menghadap ke arah timur atau dari arah matahari terbit. Padahal, umat muslim Indonesia biasanya menghadap ke arah Mekkah.
Wawan Setiawan yang mengaku sebagai Panglima Besar NII berpangkat jenderal bintang empat itu sempat mengirimkan surat kepada Kepala Desa Tegalgede, Kartika Ernawati.
Surat tersebut diantarkan langsung oleh Wawan Setiawan ke kantor Desa Tegalgede pada 17 Maret 2017.
Menurut Kartika Ernawati, surat tersebut beirisi pemberitahuan dan permintaan izin untuk melakukan salat Jumat menghadap ke timur.
“Dia minta izin untuk melakukan praktik salat Jumat di Musala Situ Bodol untuk menghadap ke arah timur,” ucap Kartika, Jumat 24 Maret 2017 silam.
Baca Juga:Membelot, Muhidin Terancam Gagal Nyaleg
Hanya saja, Sirodjul Munir menilai keputusan hakim agar Sensen Komara direhabilitasi belum terlaksana.
“Dari 2012 sampai sekarang (Sensen Komara) tidak dieksekusi. Tidak melaksanakan amar putusan hakim,” kata Sirodjul di Fave Hotel, Senin (3/12/2018).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Garut agar tidak melakukan tindakan anarkis terhadap kelompok atau aliran semacam Sensen.
Ia mengajak kepada seluruh warga Garut untuk mempercayakan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Garut.
“Berikan keleluasaan agar para penegak hukum bisa menangani dengan serius dan bekerja secara profesional,” pungkasnya seperti dikutip dari koropak.co.id.
Sumber: berbagai sumber
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin