bakabar.com, BANJARMASIN- Mendekati natal dan tahun baru, PT Pertamina (Persero) meminta segenap konsumen industri tidak menyalahgunakan jatah solar bersubsidi.
“Kepada seluruh penyalur BBM atau solar subsidi dan masyarakat, serta konsumen industri jangan menyalahgunakan solar subsidi untuk keperluan industri,” terang Region Manager Communication & CSR Pertamina Kalimantan Yudi Nugraha dihubungi pagi tadi.
“Industri gunakan solar non-subsidi sebagaimana diatur oleh pemerintah.”
Imbauan keluar seiring penindakan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel. Di Batola, polisi berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan BBM Ilegal, Minggu (16/12) dinihari.
Sejumlah mobil tangki solar industri berkode plat kendaraan Kalimantan Kalsel -tertera nama perusahaan- diamankan. Mobil-mobil itu kini terparkir di Mapolda Kalsel, setelah diamankan dari gudang penggerebekan.
Hasil pengamatan terbaru bakabar.com di depan halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel, lima truk tangki yang diamankan semuanya memiliki kapasitas lima ribu liter. Satu buah mobil tangki terdata milik PT. Mutiara Perdana Indah (MPI), dan empat buah mobil tangki milik PT. Azeba Sugih energi (ASE).
Baca Juga :Pemberlakuan PP 49/2018 Menunggu Perpres
Selain itu juga ada beberapa mobil truk yang tersusun rapi. Total, sebanyak tujuh mobil truk yang diberi garis polisi. Serta dua mobil pick up atau bak terbuka berisikan dirigen.
Informasi yang dihimpun, lokasi penggerebekan berada di kawasan Berangas Kabupaten Barito Kuala (Batola), atau sekitar 15 menit dari Kota Banjarmasin. Dari penggerebekan, sejumlah BBM yang diduga ilegal ikut diamankan.
Yudi mengapresiasi langkah penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum guna mengamankan ketahanan stok solar subsidi di masyarakat.
“Tolong konsumen industri tidak mengambil jatah solar subsidi bagi masyarakat,” tambah Yudi.
“Karena ini yang menyebabkan kebutuhan masyarakat berkurang atau tidak cukup yang seharusnya mencukupi.”
Penggerebekan, dari informasi yang berkembang, dilakukan terkait izin perusahaan; baik soal penyimpanan maupun pengangkutan hingga suplai BBM. Belum ada respon Kabid Humas Polda Kalsel, AKBP M Rifai atas kasus ini.
Sementara, Kapolres Barito Kuala AKBP Mugi mengaku pihaknya masih akan mendalami adanya informasi tersebut.
“Ya, akan saya cek. Ini saya masih ada kegiatan di Polda Kalsel,” ujarnya dikonfirmasi.
Praktis, dari data yang dihimpun media ini, sedikitnya sudah tiga kali Korps Bhayangkara membongkar praktik BBM ilegal sepanjang 2018. kasus pertama, polisi berhasil mencegat tiga kapal yang mengangkut BBM jenis solar secara ilegal di tiga lokasi perairan Kalsel.
Sebanyak 22 ton BBM solar ilegal, seperti dikutip dari Media Indonesia, yang berhasil disita petugas diduga kuat akan dipasok ke industri tambang. Operasi penangkapan dua kapal tugboat penarik tongkang batubara dan sebuah kapal motor ini berlangsung akhir pekan lalu.
Kedua, dilansir ANTARA, polisi juga berhasil mengamankan dua unit kapal bermuatan 30 ton BBM diduga ilegal di perairan laut Batu Licin, Tanah Bumbu, medio Oktober lalu.
Kapal yang pertama diamankan yakni kapal tanpa nama yang kedapatan mengangkut solar sebanyak 20,20 ton. Selang lima hari kemudian, giliran KM Hidayah Makmur Namira yang diamankan, tepatnya di Muara Sei Tanah Merah.
Anggota Direktorat Polairud Polda Kalsel berhasil menemukan 9,18 ton BBM jenis solar di KM Hidayah.
Baca Juga :Pengamat: Pembangunan Kereta Api Jangan Mempermudah Korporasi
Reporter: Muhammad RobyEditor: Fariz Fadhillah