Tak Berkategori

DPRD Kalsel Kawal Penyelesaian Pertanahan Desa Ambawang

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan akan terus memantau serta…

Featured-Image
Suripno SumasFoto – klikkalsel.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan akan terus memantau serta mengawal penyelesaian permasalahan pertanahan warga Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut di provinsi tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi pertanahan, H Suripno Sumas SH MH mengemukakan itu usai pertemuan dengan warga Desa Ambawang di Banjarmasin, Rabu (12/12).

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan turut prihatin kalau sampai warga Desa Ambawang (sekitar 125 kilometer timur Banjarmasin) kehilangan hak atas kepemilikan tanah, tanpa ganti rugi.

“Padahal warga Desa Ambawang sudah menggarap sebagian lahan yang mereka kuasai sejak tahun 1970-an,” kutip alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

“Karenanya kita berharap agar pihak berwenang menyelesaikan masalah pertanahan tersebut secara arif dan bijaksana agar warga tidak kehilangan percuma atas hak tanah mereka.”

Mengenai aspirasi atau keluhan warga Desa Ambawang itu, dia menyatakan, sesuai kewenangan, serta tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat akan meneruskan atau membicarakan dengan pihak berkompeten.

“Sebagai contoh dalam pertemuan dengan warga Desa Ambawang, kami mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala dan Kalsel. Karena BPN yang berwenang menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah,” demikian Suripno Sumas.

Sementara Eko Siswanworo selaku juru bicara warga Desa Ambawang menerangkan, terjadi tumpang tindih Kepemilikan lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yaitu PT Sarana Subur Agrindotama (SSA) yang mengantongi sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Warga yang terancam kehilangan hak milik atas tanah mereka itu lebih 260 kepala keluarga (KK), tuturnya didampingi kawan-kawannya saat berada di ruang Komisi I DPRD Kalsel.

Baca Juga:Minim Kontribusi hingga Tunggakan Gaji, Dewan Bakal Panggil PT BIM

“Pasalnya kami sudah mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tetapi kalah. Karena majelis hakimnya menganggap kami tidak mempunyai kekuatan hukum,” tuturnya.

Baca Juga:Tunggakan Gaji PT BIM, Sekda: Segera Diselesaikan

“Namun kami tetap berharap ada keadilan dari pemerintah selaku pemegang kebijakan serta penegak hukum dalam menegakkan keadilan."

Sumber: Antara

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner