bakabar.com, Banjarmasin- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan menjanjikan rancangan peraturan daerah (Perda) khusus terkait pengakuan hak masyarakat adat Dayak Meratus.
“Apabila ada desakan, kita akan segera susun di 2019 mendatang,” ujar Ketua Komisi 1 Syadillah, Kamis (6/12) siang.
Komisi yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu aspirasi masyarakat Kalsel terkait pengusulan aturan daerah tersebut.
Sejauh ini, sudah ada beberapa organisasi masyarakat seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPMA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel mendesak pencanangan Perda terkait pengakuan negara atas hak-hak masyarakat adat Dayak Meratus.
Baca Juga : Organisasi Masyarakat Desak Pemerintah Akui Hutan Adat di Pegunungan Meratus
Hak itu meliputi hak atas pengakuan adanya masyarakat adat, hak atas tanah dan hak atas pengelolaan hutan adat di Pegunungan Meratus. Berdasar Peraturan Menteri LHK No. 23/2015 tentang Hutan Hak, hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Dalam pasal 6 disebutkan penetapan hutan adat harus memenuhi tiga syarat, salah satunya keberadaaan masyarakat hukum adat atau hak ulayat yang telah diakui oleh pemerintah daerah melalui produk hukum daerah.
Adapun setiap usulan hutan adat umumnya terkendala pada komunitas adat yang belum mendapat pengakuan masyarakat hukum adat (MHA).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Gusti Rahmat membenarkan bahwa apabila ingin menjadikan hutan adat maka harus dibuat sebuah Peraturan Daerah (Perda) tentang hutan adat.
Sementara, meminjam catatan WALHI Kalsel tercatat ada 220 ribu hektare wilayah adat Dayak Meratus membentang di pegunungan meliputi 171 komunitas di dalamnya.
Baca Juga : Status Geopark Meratus: Walhi dan Gembuk Pertanyakan Komitmen Daerah
Reporter: Muhammad Robby
Editor: Fariz Fadhillah