bakabar.com, BANJARMASIN – Dalam sebuah operasi pada 18 Desember 2018 sekira pukul 19.30 Wita, satu lagi jaringan pengedar narkoba di Kota Seribu Sungai yang berhasil dibongkar polisi.
Barang bukti yang diamankan: 300 keping pil ekstasi berwarna hijau berlogo minion; 3 paket sabu 13,03 gram, 2 paket sabu 4,45 gram dan timbangan digital.
"Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat selama sepekan terakhir. Saat kita geledah kita temukan sejumlah barang bukti itu," kata Diresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto didampingi Kabag Bin Ops AKBP Daryanto kepada Apahabar.com, Jumat (21/12) siang.
Baca Juga:Tunggu Pembeli, Dua Pengedar Sabu di Banjarmasin Tengah Dibekuk
AKBP Daryanto mengatakan, tersangka atas nama Abdi (28). Diamankan dalam penggerebekan di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Polisi masih mendalami apakah barang haram ini dijual oleh tersangka di sejumlah lokasi hiburan malam di Banjarmasin atau tidak.
"Kita terus melakukan pengembangan kasus ini, pemasoknya sedang kita cari ini," tandasnya.
Akibat perbuatannya Andi akan diganjar dengan Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati siap menanti.
Baca Juga:Dituntut 14 Tahun, Bandar Sabu Cengengesan
Reporter: Eddy
Editor: Fariz F