Nasional

Berupaya Kabur, Pencuri Puluhan Ponsel Ditembak Polisi

apahabar.com, TRENGGALEK – Seorang pencuri puluhan ponsel yang berusaha kabur saat hendak ditangkap, terpaksa ditembak Tim…

Featured-Image
Polisi Trenggalek memapah pencuri puluhan telepon seluler.Foto – Antara

bakabar.com, TRENGGALEK - Seorang pencuri puluhan ponsel yang berusaha kabur saat hendak ditangkap, terpaksa ditembak Tim Buru Sergap Polres Trenggalek, Jawa Timur, Jumat (7/12).

“Pelaku ini residivis. Terpaksa kami tembak karena mau kabur,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibawa Saputra di Trenggalek, Jumat.

Dari tangan pelaku, lanjut Didit, polisi mendapati sembilan unit ponsel hasil curian yang masih dalam kemasan dan hendak dijual ke penadah.

Penangkapan dilakukan di salah satu ruas jalan menuju Pantai Prigi, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Saat ini, jajaran Polsek Watulimo tengah berkoordinasi dengan Polsek Bandung, Tulungagung, untuk menyelidiki kemungkinan pelaku yang diidentifikasi bernama Guntur Setiawan alias Wawan Gagap (28) ini juga terlibat dalam pencurian ponsel di salah satu gerai ponsel di daerah itu.

Informasi dari kepolisian, tersangka Guntur Setiawan atau Wawan Gagap ini diduga sebagai pelaku pencurian puluhan ponsel di gerai ponsel milik Andin Styoirawan di Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.

Saat itu hari Minggu (2/12), sekitar pukul 08.30 WIB, korban Andin baru membuka toko dan kaget mengetahui plafon dalam toko sudah jebol.

Bukan hanya itu, puluhan unit ponsel baru baik yang disimpan pada lemari maupun yang dipajang di etalase toko juga raib.

“Setelah mengetahui tokonya telah dibobol pencuri, korban langsung melapor ke Polsek Watulimo,” ujarnya.

Operasi penangkapan pun dilakukan. Hasilnya, tersangka Guntur digerebek saat perjalanan di jalan raya Prigi, diduga hendak menjual ponsel hasil curiannya.

Setelah dilakukan penangkapan, polisi bergegas ke rumah pelaku untuk mencari barang bukti yang belum sempat dijual.

Dari situ di salah satu lemari yang berada di kamar pelaku, ditemukan sembilan unit ponsel yang semua segelnya telah dibuka.

Modus itu diduga sengaja dilakukan agar lebih mudah menjual barang curian seolah barang bekas pakai (second) berikut dus ponsel yang masih orisinal.

“Nantinya jika terbukti bersalah pelaku akan diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” katanya.

Sumber: Antara

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner