bakabar.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Irgan Chairul Mahfiz menginginkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dapat melakukan inspeksi mendadak pada periode menjelang akhir tahun terkait dengan peredaran makanan dan minuman yang bisa membahayakan kesehatan.
“BPOM perlu melakukan sidak-sidak di tempat-tempat tertentu agar penjualan minuman keras tidak di tempat-tempat yang mudah dikonsumsi oleh anak-anak usia belum cukup umur, sebab sangat berbahaya,” kata Irgan Chairul Mahfiz dalam rilis yang dilansir dari Antara, Selasa (18/12/2018).
Ia mengingatkan bahwa dampak yang dilakukan oleh minuman keras dinilai akan berpotensi menimbulkan peningkatan kriminalitas sehingga perlu diawasi dengan seksama terkait hal tersebut.
Baca Juga :Gempa 5,0 SR Guncang Maluku Tenggara Barat
Politisi PPP itu juga mengingatkan bahwa sidak juga perlu dilakukan terhadap makanan atau minuman dalam parcel, sebab akan meningkat peredarannya di malam tahun baru, sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat.
Pasalnya, Irgan mengingatkan bahwa dalam kemasaan yang sudah terbungkus terdapat kemungkinan adanya makanan yang sudah kedaluwarsa atau ilegal atau bahkan tidak layak dikonsumsi, maka bisa mengganggu kesehatan masyarakat.
“Kami khawatir misalnya ada makanan dan minuman yang beracun serta tidak layak dikonsumsi, pasti membahayakan kesehatan,” paparnya.
Pemerintah telah menjadikan pengawasan obat dan makanan sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kesehatan tahun 2018. Salah satu implementasinya, pemerintah melalui BPOM telah meresmikan 33 balai dan 40 Loka POM di beberapa provinsi dan kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
“Hal ini tentunya untuk semakin meningkatkan pengawasan pre dan post market obat dan makanan sehingga kesehatan masyarakat akan dapat semakin terjaga,” Kepala BPOM Penny K. Lukito di acara Rapat Evaluasi Nasional BPOM di Bali, beberapa waktu lalu.
Penny melanjutkan, sinergi lintas sektor, khususnya dengan pemerintah provinsi, kota/kabupaten, akan memainkan peran penting dalam wujudkan peningkatan pengawasan obat dan makanan pada masyarakat.
Pasalnya, peningkatan sinergi antara BPOM dengan pemerintah daerah telah tertuang dalam Permendagri No.41 Tahun 2018 tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di daerah-daerah.
Baca Juga :Tabur Bunga Harumkan Peringatan Hari Ibu Ke-90
Sumber : Antara
Editor : Aprianoor