Nasional

475 Napi di Jabar Dapat Remisi Natal, 7 Orang Bebas

apahabar.com, BANDUNG – Sebanyak 475 narapidana Lapas dan Rutan di Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya…

Featured-Image
Lapas Sukamiskin, salahsatu lapas di Jawa Barat. Foto-Detikcom

bakabar.com, BANDUNG – Sebanyak 475 narapidana Lapas dan Rutan di Jawa Barat mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2018. Sebanyak tujuh orang langsung bebas.

“Totalnya ada 475 orang yang mendapatkan remisi hari raya Natal 2018,” ucap Kadivpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Kanwil Jawa Barat Abdul Aris kepada detikcom via sambungan telepon, Selasa (25/12/2018).

Baca Juga:Warga Muslim Jaga Rumah Umat Kristiani yang Pergi ke Gereja

Aris mengatakan penerima remisi dibagi dua. Ada yang menerima remisi khusus I dan remisi khusus II. Untuk penerima remisi khusus I, napi masih harus menjalani hukuman. Sementara remisi khusus II, napi langsung bebas.

Napi penerima remisi khusus I di Jabar berjumlah sebanyak 468 napi dengan rincian penerima remisi sebanyak 15 hari 87 orang, 1 bulan sebanyak 307 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 55 orang dan 2 bulan sebanyak 19 orang.

“Sementara untuk remisi khusus II atau langsung bebas, selama satu bulan sebanyak 4 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 2 orang dan 2 bulan sebanyak 1 orang,” kata Aris.

Baca Juga:PLN Klaim 90 Persen Listrik di Daerah Tsunami Lampung Sudah Pulih

Sumber : Detikcom
Editor : Syarif



Komentar
Banner
Banner