Nasional

40 Ribu Hektar di Pegunungan Meratus Bakal Diusulkan Hutan Adat

apahabar.com, BANJARMASIN – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan dan Hulu Sungai Tengah (HST) telah memetakan…

Featured-Image
Keindahan alam di Lembah Pegunungan Meratus di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, yang terancam tambang batubara PT.MCM. Foto-Tommy Apriando/ Mongabay Indonesia

bakabar.com, BANJARMASIN– Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan dan Hulu Sungai Tengah (HST) telah memetakan 10 komunitas masyarakat adat Dayak Meratus dan kurang lebih 40 ribu hektare kawasan.

Nantinya, syarat tersebut akan diusulkan ke pemerintah daerah sebagai upaya pengakuan dan perlindungan hak hak masyarakat adat yang selama ini dirasa masih minim.

“Kita telah berhasil petakan 10 komunitas masyarakat adat Dayak Meratus,” ucap Ketua AMAN Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Robi kepada bakabar.com Kamis (7/12).

Ia mengatakan bahwa pemetaan partisipatif dengan luas kawasan 40 ribu hektare yang akan diusulkan sebagai kawasan hutan adat sudah mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52/ 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Proses pengakuan keberadaan masyarakat adat disebutkan mesti memuat latar belakang, luas wilayah dan kekayaan masyarakat adat. “Dan itu semua sudah didata oleh kawan-kawan,” katanya.

Baca Juga:Status Geopark Meratus: Walhi dan Gembuk Pertanyakan Komitmen Daerah

Dibanding Taman Nasional, ia mengungkapkan, pemerintah harus mengajak segenap masyarakat adat untuk berdiskusi bersama mengenai hak adat. Secara turun temurun masyarakat adat di sana terlebih dahulu berada di kawasan tersebut sebelum Indonesia merdeka.

“Kalau pemerintah menjadikan Meratus sebagai Taman Nasional, maka hanya mengancam keberadaan masyarakat adat di sana,” cetusnya.

Satu sisi, Robi menyayangkan tertangkapnya Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif yang terlibat kasus korupsi.

Abdul Latif, menurut Robi,sudah berencana menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan masyarakat adat Dayak Meratus terkait hutan adat kala mengemban jabatan sebagai orang nomor satu di HST.

Robi yakin jika perda adat yang diusulkan pihaknya disetujui oleh pemerintah, maka akan menyelamatkan Kabupaten HST dari ancaman industri ekstraktif. Pengakuan itu akan membuat masyarakat tetap bersatu dalam melindungi hutan mereka.

Baca Juga:DPRD Kalsel Janjikan Perda Pengakuan Hak Masyarakat Adat Dayak Meratus

Setali tiga uang, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Kalimantan Selatan, Palmi Jaya mengatakan tengah mendorong pemenuhan hak-hak adat masyarakat Meratus.

Pemetaan wilayah adat, mendorong Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Selatan yang berkaitan dengan hak ulayat dan HAM tengah dilakukan.Dalam waktu dekat ini pihaknya akan beraudiensi dengan pihak pemerintah setempat.

“Masyarakat Adat memang menuntut pengakuan dan perlindungan namun sampai saat ini masih belum ada kejelasan,” ujarnya.

img

Suku asli Dayak desa Kambiyain di Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia, sedang mengadakan ritual ‘aruh’ untuk merayakan keberhasilan panen mereka. Foto oleh Indra Nugraha untuk Mongabay Indonesia.

Palmi meminta pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk lebih aktif demi percepatan pemenuhan hak masyarakat adat.

Soal ini, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Syadillah telah menegaskan pihaknya siap menampung aspirasi masyarakat Kalsel terkait pengakuan hak masyarakat adat Dayak Meratus.

Apabila sudah ada desakan dari masyarakat, maka pihaknya siap mengusulkan pemenuhan hak adat melalui perda inisiatif pada 2019 mendatang.

Baca Juga:Organisasi Masyarakat Desak Pemerintah Akui Hutan Adat di Pegunungan Meratus

Reporter: Muhammad RobbyEditor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner