Tak Berkategori

Sidang Perdana Korupsi Pasar Ulin, Dua Terdakwa Bungkam

apahabar.com,BANJARMASIN – Kasus yang menimpa dua mantan Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru Antony Arfan dan Ahmad Jayadi,…

Featured-Image
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru Antony Arfan dan Ahmad Jayadi duduk di kursi persakitan Tipikor Banjarmasin. apahabar.com/Baha

bakabar.com,BANJARMASIN – Kasus yang menimpa dua mantan Kepala Dinas Perhubungan Banjarbaru Antony Arfan dan Ahmad Jayadi, resmi disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin, Kamis (29/11).

Keduanya duduk di kursi persakitan, karena kasus dugaan korupsi parkir Pasar Ulin Raya, Banjarbaru. Dengan nilai kerugian sesuai fakta hukum sebesar Rp1,6 miliar. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Yusuf Pornowo.

Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Ghanes mengagendakan pembacaan dakwaan perkara setebal lebih 50 halaman. “Awalnya kasus ini bermula kala adanya laporan indikasi dugaan praktik tindakan rasuah di tubuh Dishubkominfo di 2010-2015 silam soal retribusi parkir di Pasar Ulin Raya,” ucap JPU di hadapan dua terdakwa.

Dari laporan itu, ia menambahkan, keduanya kedapatan melakukan tindak pindana korupsi. Kedua terdakwa juga tidak mencerminkan perilaku yang baik sebagaimana pejabat publik.

Dari bukti bukti yang ditemukan sejauh penelusuran dilakukan, keduanya juga diduga kuat tidak menyetorkan retribusi parkir.

Menurut JPU Ghanes, dari penelurusan tadi didapat bahwa setoran yang seharusnya dengan jumlah tertentu justru berkurang. Diduga retribusi parkir itu tidak disetorkan. Dari kasus ini negara dinyatakan merugi Rp1,6 miliar.

“Nanti kita lihat saja, sidang pada tanggal 3 di hari Senin depan untuk pembuktian,” pungkasnya.

Menanggapi dakwaan itu, Ivoliansyah sebagai penasehat hukum terdakwa membenarkan tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan. Pihaknya memilih tetap lanjut pada sidang berikutnya untuk mengetahui kebenarannya.

“Dari bacaan dakwaan oleh JPU tadi termasuk tidak benar yang diarahkan kepada klien kami, yang jelas nantinya kita buktikan kebenarannya pada pembuktiannya,” lanjutnya kepada awak media.

Namun saat ditanya motif melakukan korupsi kepada Ahmad Jayadi, ia tiba tiba memegangi kepalanya. “Lagi sakit tidak bisa ngomong beliau,” singkat Ivoliansyah. Adapun kedua terdakwa disangkakan melanggar UU no 31/199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca:Menyelisik Bau Amis Retribusi Parkir Pasar Ulin Raya

Reporter: Bahaudin Qusairi

Editor: Fariz F



Komentar
Banner
Banner