bakabar.com, RAMALAHâ Anggota dewan pusat Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) pada pertemuan di Ramalah, Tepi Barat, pekan lalu membuat rekonsiliasi untuk memutuskan tindakan atas pengakuan Amerika Serikat (AS) yang menyebut Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Hasilnya adalah keputusan penundaan pengakuan Israel sebagai negara dan menghentikan kerja sama keamanan sampai Israel melakukan pengakuan balik terhadap negara Palestina.
Dalam deklarasi tersebut, dewan pusat PLO mengatakan rakyat Palestina seharusnya tidak lagi terikat oleh kesepakatan Oslo yang berisi pengakuan atas dua otoritas negara yaitu Palestiana dan Israel. Sebab, Israel sudah mengakhiri perjanjian Oslo setelah klaim yang dijatuhkan AS terhadap Yerusalem. "Kerja sama itu harus dihentikan dalam segala bentuk," kata pernyataan dewan tersebut dilansir oleh Washington Post, belum lama ini.
Dewan menyerukan proses perdamaian berdasarkan Prakarsa Perdamaian Arab, yang menjanjikan normalisasi hubungan dengan Israel, dengan imbalan penarikan kembali perbatasan 1967. Otoritas Palestina telah mengancam melakukan langkah tersebut di masa lalu, namun belum pernah dilakukan. Rekomendasi tersebut harus disampaikan ke komite eksekutif PLO sebelum diterapkan.
Baca juga :Perkelahian di Banjarbaru, Pria Paruh Baya Tewas Tertebas Parang
Editor: Fariz Fadhillah