bakabar.com BANJARBARU – Dua mantan Kepala Dinas Perhubungan AA dan AJ resmi ditahan, Jumat (16/11) siang. Oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru kepada kerabat atau tamu, dipersilakan mengunjungi kedua mantan pejabat ini di LP Kelas III, Cempaka, Banjarbaru.
“Untuk AA dan AJ, sudah bisa dijenguk oleh kerabat. Kami memperbolehkan saja, asalkan melalui prosedur di Kejari Banjarbaru,” ungkap Kasi Tipidsus Mahardika PW Rosadi kepada bakabar.com, Selasa (20/11) siang.
Prosedurnya mudah jelasnya, cukup meminta surat izin besuk di Kejari Banjarbaru pada hari kerja. Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Banjarbaru.
“Kami bukannya memudahkan, hanya saja memang prosedur jenguk itu bisa dimintakan suratnya ke Kejaksaan. Baik terkait perkara di Pidana Umum maupun Pidana Khusus,” jelasnya.
“Jadi silakan saja bagi siapapun menjenguk, asal melalui prosedur,” tegasnya.
Sebelumnya dua mantan Kadishub Banjarbaru, AA dan AJ ditahan oleh Jaksa Tipidsus Kejari Banjarbaru Jumat(16/11) siang, usai pemeriksaan secara sah tahap dua (P21) dan pelimpahan berkas dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Keduanya ditahan terkait kasus dugaan korupsi parkir Pasar Ulin Raya, Banjarbaru. Dengan nilai kerugian sesuai fakta hukum sebesar Rp 1,061 miliar. Ada pun Pasal disangkakan kepada keduanya yakni pasal Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Penulis : Zepi Al Ayubi
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin