bakabar.com, BANJARMASIN– Herman (25) terduga pembunuh Levie Prisilia (35) dikenal berwatak temperamen di mata sebagian tetangga. Menurut penuturan warga sekitar, Herman kerap berlaku kasar kepada tetangga.
Penelurusan media ini, Herman mengontrak di Jalan Martapura Lama RT 7, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, tepatnya di samping kantor Kelurahan Sungai Lulut.
Tak hanya berlaku kasar, Herman juga sering mengancam dengan menggunakan senjata tajam, sehingga warga tak berani menegur.
"Ponakan saya dulu pernah diajak duel karena naik motor dengan suara kencang di depan dia. Habis itu dia keluar ngeluarin mandau sama pisau," kata Suriansyah (57) ketua RT 07, Kelurahan Sungai Lulut kepada Apahabar.com, Minggu (25/11).
Hasil Autopsi Polisi: Levie Alami Kekerasan Fisik sebelum Meregang Nyawa
Herman diketahui sudah sekitar setahun terakhir mengontrak di salah satu indekos. Suriansyah mengaku tidak mengetahui pasti pekerjaan sehari-hari Herman.
"Sering keluar tengah malam antara pukul 1 dini hari dan pulang subuh. Dia juga orangnya tertutup karena tak banyak bergaul," tutur Suriansyah.
Ia mengaku kaget saat beberapa anggota kepolisian dari Polda Kalimantan Selatan datang ke rumahnya untuk menjadi saksi penangkapan Herman.
Baca Juga: Tersangka Pembunuh Levie Bisa Diancam Seumur Hidup
"Tiba-tiba ada polisi datang sekitar pukul 12.00 malam. Katanya saya diminta menunjukkan rumah ibu herman dan jadi saksi. Kaget saya mas," ucapnya.
Seperti diketahui, Herman ditangkap tim gabungan: Sub Direktorat Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Tim Tekab Reskrim Polres Banjar, dan Polsek Gambut. Tim dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Hidayat.
Residivis kasus kepemilikan senjata tajam ini diamankan di rumah ibu kandungnya di wilayah Jalan Martapura Lama RT 7, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Sabtu (24/11) kemarin sekira pukul 00.30 wita.
Penelusuran media ini, fakta jika Herman kerap bersentuhan dengan senjata tajam cukup sesuai dengan rekam jejaknya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam surut putusan 882/PID.SIS/2018/PNBJM menerangkan Herman dipidana selama 7 bulan atas tindak pidana kepemilikan senjata tajam.
Menjalani masa tahanan sejak 26 April 2018 silam, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kanwil Kalsel merilis surat lepas bernomor W19.AS1.PK.01.01.02-937 pada 22 November 2018 atau sehari sebelum kasus pembunuhan Levi terjadi. Herman dibebaskan karena telah menjalani hukuman pidana pokok.
Baca Juga:Ini Motif Pelaku Tega Habisi Levie
Reporter: apc01
Editor fariz