bakabar.com BANJARBARU– Secara memilukan dan berulang terjadi, pemerkosaan menimpa Mawar, (18). Selama 14 tahun anak di bawah umur itu, menjadi budak nafsu ayah kandungnya R (41).
Aksi R berakhir, setelah ibu kandung korban pada Minggu (25/11) kemarin memergoki aksi suaminya. Di rumah mereka di Jalan Kasturi Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru, pelaku mencabuli Mawar sejak Mawar 4 tahun. Selanjutnya, pada umur 12 tahun Mawar mulai disetubuhi.
Baca: Ada Tersangka Lain dalam Gagalnya KonstruksiJembatan Mandastana-Tanipah
Baca: Polisi Pastikan Rekontruksi Kasus Mutilasi Sungai Tabuk Digelar
“Ibu Mawar tidak terima, langsung melaporkannya ke unit PPA Polres Banjarbaru. Tak lama kemudian Tersangka R kami amankan,” jelas Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya Senin (26/11)siang.
Dia melanjutkan, dalam sepekan korban bisa sampai tiga kali dicabuli. Agar darah dagingnya itu tak hamil, R memberikan pil KB usai berhubungan.
“Perbuatan ini baru diketahui saat sang ibu yang memergoki. Setelah kami interogasi, baru terungkap bahwa perbuatan ini sudah terjadi belasan tahun,” ungkapnya.
Baca: Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Dirut PT CBA Ditangkap Polda Kalsel
Tersangka R (41) sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Untuk memuluskan aksinya, ia kerap mengintimidasi mawar. Jika berani melaporkannya, lanjut Kelana, maka ibunyaakan dianiaya. Mawar akan dipukuli, buku sekolahnya dirobek dan tidak akan disekolahkan lagi.
“Mawar juga selalu dijejali pil KB saat usai melakukan hubungan, serta diiringi dengan ancaman dari tersangka. Perbuatannya dilakukan saat sang ibu pergi bekerja,” terangnya.
Pilu, Berniat Bela Anak, Nyawa Sang Ayah Melayang!
Kepadanya, polisi akan menjerat R dengan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungkan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga ancaman hukuman tambahan.
“Saya dan Polres Banjarbaru berkomitmen, kasus ini akan dijerat dengan hukuman seberat-beratnya,” tegasnya.
Baca: Polisi Kantongi Identitas Penyiram Air Keras Pejabat Kemenkumham Kalsel
Penulis : Zepi Al Ayubi
Editor: Fariz Fadhillah