#PMK Nomor 41 Tahun 2023
Bakabar.com PMK Nomor 41 Tahun 2023 menyajikan kabar-kabar dan berita-berita terbaru seputar PMK Nomor 41 Tahun 2023
Latest
Pembelian Agunan
Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023.