BPOM menyatakan bahwa obat sirup tersebut memenuhi syarat dan aman dikonsumsi.
BPOM menyatakan bahwa obat sirup tersebut memenuhi syarat dan aman dikonsumsi.
PT Pharos Indonesia dengan secara sukarela menarik kembali, recall, produk obat sirop Praxion dari batch terkait sebagai tanggung jawab industri farmasi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menarik obat merek Praxion.
pemerintah melakukan tindakan antisipatif dengan menyetop peredaran produk obat sirop pereda demam dan nyeri bermerk Praxion.