Penundaan itu dilakukan menyusul sakitnya Abdul Latif sebelum persidangan dimulai. Latif dikabarkan dokter mengalami sesak nafas.
Eks Bupati HST, Abdul Latif kembali diadili setelah diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai puluhan miliar rupiah.
Sudah divonis tujuh tahun penjara pada 2018 silam, Latif kini harus bersiap menghadapi sidang dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Masih ingat dengan Abdul Latif? Usai divonis enam tahun penjara, eks bupati Hulu Sungai Tengah (HST) yang akrab disapa Majid Hantu.
apahabar.com, BARABAI – KPK kembali menggeber penyelidikan kasus Abdul Latif. Selain suap, eks bupati HST yang…