Geliat UMKM

Yuk! Kemenag Tanah Bumbu Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

Kemenag Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), membuka kuota sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Featured-Image
Kemenag Tanah Bumbu buka kuota sertifikasi halal gratis untuk UMKM. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), membuka kuota sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Ini merupakan program nasional yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI hingga 2024," kata Kasi Bimas Islam Kemenag Tanah Bumbu Umar di Batulicin Sabtu (17/3).

Umar mengatakan target dari program ini sebanyak satu juta produk UMKM di seluruh Indonesia harus terdaftar sertifikasi halal. Di Tanah Bumbu terdapat sekitar 1.000 lebih pelaku UMKM belum memiliki sertifikat halal.

Umar mengungkapkan kampanye wajib sertifikasi halal 2024 digelar serentak pada Sabtu 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia, sehingga Kemenag Tanah Bumbu mengajak pelaku UMKM agar mendaftarkan produk untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Baca Juga: Permudah UMKM, KoinWorks Bekerja Sama dengan Google Cloud Indonesia

Mulai 17 Oktober 2024, Umar menuturkan, seluruh produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal.

Umar mengungkapkan pendaftaran sertifikat halal bisa melalui aplikasi "pusaka" atau melalui situs ptsp.halal.go.id atau bisa mendatangi ke Kantor Kemenag Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja Komplek Perkantoran Gunung Tinggi.

"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 bahwa produk yang masuk beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ungkap Umar.

Umar menegaskan kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Baca Juga: Wamenkeu: Permodalan UMKM Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Berdasarkan hal tersebut, sertifikat halal dijadikan salah satu program prioritas di Kementerian Agama.

Dalam rangka menyukseskan penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal, maka pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi UMKM melalui skema pernyataan pelaku usaha.

"Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu khususnya bagi pelaku usaha baik itu mikro, menengah maupun besar untuk segera mendaftarkan produknya," tandas Umar.

Editor


Komentar
Banner
Banner