bakabar.com, BANJARBARU – Esok, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal membacakan sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020, Jumat (18/3).
“Tetap tenang, percayakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata PJ Gubernur Kalsel Safrizal ditemui bakabar.com di Kantor Setdaprov Kalsel, Kamis (18/3) petang.
Safrizal turut mengimbau kedua belah kubu agar tak euforia berlebih. Apapun keputusan MK, masyarakat Kalsel harus siap menerima pemimpin terpilih.
“Tetap kalem, tidak usah euforia bagi yang besok dinyatakan sebagai pemenang dan yang dinyatakan kalah oleh MK tidak usah melampiaskan kekecewaannya dengan cara-cara yang tidak baik,” imbaunya.
BirinMu Salat Hajat, Denny Berharap Tuah Ramadan Jelang Putusan MK
Safrizal berharap kepala daerah yang akan dilantik nanti dapat membawa angin perubahan bagi Banua. Khususnya dalam segi pembangunan di Kalsel.
“Terima siapa pun pemimpin kita. Mudah-mudahan pemimpin terpilih yang diumumkan besok nanti, mampu memenuhi ekspektasi kita soal pembangunan Kalsel,” harapnya.
Pengumuman hasil sidang MK besok, sambungnya, adalah putusan final atau inkrah.
Safrizal mengajak masyarakat untuk tenang dan bersama-sama mendengarkan keputusan MK.
“Apa hasilnya tidak ada yang tahu. Kemungkinannya a, b, atau c. Mari dengarkan bersama-sama apa keputusan MK,” lanjutnya.
Apabila hasil keputusan dari sidang MK menolak atau menerima gugatan, kata dia, maka selanjutnya akan dibahas dalam rapat paripurna di DPRD Kalsel. Untuk kemudian diajukan ke Presiden sebelum ditetapkan dalam pelantikan secara resmi.
“Kalau pilihannya a atau b, maka nanti putusan hasil MK salinan resminya akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD. Kemudian diajukan ke gubernur, lalu pengantar ke Kemendagri untuk dibuatkan draf surat keputusan (SK). Kemudian diajukan ke presiden untuk disiapkan keputusan. Dan terakhir persiapan pelantikan,” runutnya.
Jika tak ada kendala, tahapan tersebut akan dapat diselesaikan secepatnya awal April mendatang.
“Kalau a atau b keputusannya, maka mungkin awal April. Tergantung jadwal Presiden, mungkin sudah bisa digelar (pelantikan),” pungkasnya.
Kemungkinan a, atau b dimaksud Safrizal adalah MK menolak ataupun mengabulkan permohonan pemohon Denny-Difriadi Darjat (H2D). Sementara jika opsi c yang diambil, PSU kemungkinan baru digelar dalam waktu sebulan ke depan sejak putusan dibacakan.
Baru tadi, Denny Indrayana mengunggah sebuah video jelang pembacaan putusan MK. Dalam video, Denny turut menyertakan prediksinya.
Pasangan Difriadi Darjat tersebut meyakini hanya ada dua kemungkinan putusan di MK. Pertama, diskualifikasi. Kedua, pemungutan suara ulang (PSU).
"Karena bukti-buktinya memang sangat jelas, nyata dan sangat baik," imbuh Denny dikutip dari akun facebook pribadinya, Kamis (18/3).
Namun begitu, Denny berharap MK tetap mengambil keputusan diskualifikasi, sesuai harapannya.
Kalaupun tidak, Denny mengatakan pihaknya siap mengawal proses pemungutan suara ulang tersebut.
"Tapi kalau hakim MK mempertimbangkan bahwa yang terjadi adalah PSU kita selalu siap dan pada saatnya kita akan menang," ujar Denny.
Lantas di mana saja PSU dilaksanakan? Sesuai permintaan Denny, mereka mengajukan lima wilayah untuk PSU. Yakni, Kabupaten Banjar, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Kecamatan Banjarmasin Selatan, atau Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.
"Yang mana yang diputuskan PSU kita serahkan ke Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
Lantas, jika hakim mengabulkan demikian, kapan PSU bisa dilaksanakan?
Sesuai aturan, kata pakar hukum tata negara itu, besar kemungkinan digelar satu bulan setelah dibacakannya putusan.
"Kalau putusan 19 Maret berarti lebih kurang PSU-nya di 19 April. Itu artinya insyaallah di bulan Ramadan," pungkasnya.
Sementara, dari pihak BirinMu, Ketua Badan Pemilu Pemilu Golkar Supian HK meyakini bahwa putusan yang dibacakan MK besok tak akan berpengaruh dengan kemenangan pihaknya yang telah ditetapkan KPU Kalsel.
Pasalnya, ujar Supian, sebelum ke MK semua bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dituduhkan H2D dari level Bawaslu Kalsel, Bawaslu RI, hingga ke DKPP, semua tak terbukti.
"Tapi kami percaya MK hanya memutuskan selisih suara. Karena apa yang dicurigai oleh 02 (H2D) sudah dimentahkan [Bawaslu] semua," bebernya.
Supian bilang sidang MK memang terkait pembuktian. Namun menurutnya itu adalah hal yang bisa. Yang jelas kata Supian substansi sidang MK hanya soal selisih suara.
"Kalau selisih suara berhubung kita ini one man one vote, itu jelas dimenangkan 01 (BirinMU)," pungkas sekretaris DPD Golkar Kalsel itu.
19 Maret ini akan menjadi "Jumat Keramat". Bisa dikatakan demikian lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengumumkan putusan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) 2020.
Warga Kalsel tentu sudah menunggu-nunggu hasilnya, terlebih sidang demi sidang bergulir sejak MK menerima permohonan gugatan pemohon, Selasa 22 Desember 2019 lalu. Sidang pembuktian Senin 22 Februari kemarin berlangsung cukup alot.
Putusan MK menentukan siapa pemimpin Bumi Lambung Mangkurat -sebutan Kalsel- selanjutnya. Pemohon dalam sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di MK adalah penantang petahana Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D). Termohonnya KPU Kalsel.
H2D menggugat KPU lantaran menetapkan rivalnya Sahbirin-Muhidin (BirinMu) sebagai pemenang pemilu. H2D mengendus beragam dugaan pelanggaran dan kecurangan selama kontestasi berlangsung.
Meminjam laporan KPU, BirinMu meraih 843.695 suara. Sedangkan H2D 851.822 suara. Selisih keduanya terpaut tipis 8.127 suara atau memenuhi syarat ambang batas sengketa.
Berbagai kemungkinan bisa saja terjadi. Diskualifikasi, Pemungutan Suara Ulang (PSU), atau MK menerima penetapan KPU Kalsel.
Dilengkapi oleh Syahbani