bakabar.com, BANJARMASIN – Usul penyeragaman tarif air bersih PDAM Bandarmasih mengemuka dari Gedung DPRD Banjarmasin. Kenaikannya bahkan mencapai dua kali lipat.
Penelusuran media ini, kenaikan berasal dari usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel). Mereka ingin menyeragamkan tarif pembayaran.
“Jika diseragamkan maka tarif PDAM Bandarmasih akan mengalami kenaikan dua kali lipat dari biaya yang sekarang,” kata Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina ditemui usai rapat paripurna di Kantor DPRD setempat, Senin (14/9).
Ibnu Sina terang-terangan keberatan dengan usul Pemprov Kalsel tersebut. “Ya, itu kajian dari Pemprov,” katanya.
Pemkot, kata Ibnu, berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif. Sebab, akan berpengaruh terhadap ekonomi 200 ribu pelanggan.
“Terlebih ini masa pandemi Covid-19,” ujar Ibnu.
Namun demikian, andai Pemprov bersikeras menyamakan tarif PDAM se-Kalsel, mau tak mau PDAM Bandarmasih harus manut.
“Kalau sudah disepakati penyeragaman tarif PDAM se Kalsel, terpaksa PDAM Bandarmasih mengikuti," katanya.
Untuk itu, Ibnu berharap agar Pemprov Kalsel dan PDAM Bandarmasih bisa duduk bersama membahas rencana itu hingga penyeragaman tarif tidak membebani masyarakat.
Lantas, sudah tepatkah usulan kenaikan tarif hingga dua kali lipat tersebut?
Pemerhati Kebijakan Publik Kota Banjarmasin, M Pazri meminta Pemprov maupun Pemkot membuat kajian secara komprehensif terlebih dulu.
“Memutuskan suatu kebijakan jangan semena-mena, terlebih hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya dihubungi bakabar.com.
Pemerintah, kata dia, harus mempelajari aspek yuridis, sosiologis, filosofis hingga ekonomis.
“Pelibatan pihak legislatif dan masyarakat selaku pelanggan harus maksimal. Lihat aspek nilai keadilan bagi masyarakat,” kata direktur Borneo Law Firm ini.
Untuk menguatkan argumennya, Pajri mengutip Pasal 2 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 71/2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Peraturan itu menyebut kalau perhitungan dan penetapan tarif air dan minuman didasarkan pada keterjangkauan dan keadilan.
Selanjutnya, penetapan tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum disesuaikan dengan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan UMP serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan pelanggan, sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf a dan b Permendagri tersebut.
“Penetapan tarif air minum bagi masyarakat berpenghasilan rendah diberlakukan semaksimalnya sama dengan tarif rendah,” katanya.
Dari dasar hukum itu, jika UMP tahun 2021 masyarakat di Kalsel senilai Rp2,8 juta maka tarif maksimal pembayaran PDAM tidak boleh melampaui Rp112.000.
Kemudian, kata Pazri, penetapan tarif air minum untuk pengembangan pelayanan air minum diatur dalam Pasal 28B Permendagri RI Nomor 21/2020 tentang Perubahan Permendagri Nomor 71/2016.
“Jadi kalau menaikkan harus baca dulu aturannya tidak hanya melemparkan isu. Buat dulu kajian secara yuridis, sosiologis, filosofis, dan ekonomis. Itu yang benar dan lihat juga aspek nilai nilai keadilannya bagi pelanggan-masyarakat,” jelasnya.
Lantas, berapa besaran tarif air PDAM Bandarmasih jika dinaikkan hingga dua kali lipat?
Tarif dasar PDAM Bandarmasih saat ini berkisar Rp2 ribu per meter kubik untuk pemakaian di bawah 10 meter kubik. Artinya, PDAM Bandarmasih bisa meraup cuan hingga dua kali lipat dari tarif terendah saat ini.