bakabar.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri telah resmi mengganti warna dasar pelat nomor kendaraan pribadi yang semula hitam dengan tulisan putih, menjadi latar putih tulisan hitam. Rencana ini akan terealisasi bertahap mulai 2022.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan ketentuan lama, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Ketentuan pelat nomor berubah warna ini ditetapkan dalam Pasal 45, yaitu:
1. Putih tulisan hitam untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Kuning tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk
Berikut fakta mengenai penggantian pelat nomor mobil dan motor sipil menjadi warna dasar putih.
Agar Jelas Terbaca Kamera
Polisi beralasan penggantian warna pelat nomor ini untuk memaksimalkan fungsi pengawasan pengguna kendaraan di jalanan melalui sistem CCTV (ETLE)
Menurut kepolisian, pelat berlatar hitam dan tulisan putih menyulitkan identifikasi, misalnya ‘s’ bisa dibaca ‘5’ atau sebaliknya, demikian dengan ‘i’ dibaca ‘1’.
Sementara tangkapan gambar dari CCTV lah yang digunakan aparat sebagai barang bukti saat melakukan tilang melalui sistem ETLE. Selain untuk pengawasan dan penindakan lalu lintas, kamera tersebut juga berguna buat berbagai hal seperti pendukung bukti tindak kriminal, kecelakaan, dan kejahatan lainnya.
Diberlakukan Tahun Depan
Penerapan tidak bisa dilakukan sekarang sebab kepolisian masih harus melakukan persiapan dan sosialisasi terhadap masyarakat. Pengajuan anggaran mengenai rencana ini juga baru akan dilakukan akhir 2021 sehingga penerapannya 2022.
Bertahap
Penerapan aturan penggantian warna pelat dilakukan bertahap meski langsung secara nasional.
Bertahap di sini yakni dimulai kepada motor dan mobil sipil baru. Setelah itu penggantian juga ditujukan kepada pengguna mobil yang masa belaku pelat nomornya habis. Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) biasanya habis masa berlaku selama lima tahun.
Disebut Mencontoh Negara Maju
Kasubdit STNK Korlantas Polri Komisaris Besar Taslim Chairuddin menyatakan perubahan warna pelat nomor ini juga mencontoh negara maju yang memiliki aturan serupa. Dikatakan pelat nomor seperti ini lebih efektif dalam penerapan untuk tilang berbasis CCTV.
“Hal ini kita mencontoh kepada negara-negara yang sudah mendahului menggunakan ETLE atau camera sebagai pengawasan operasionalisasi ranmor di jalan,” kata Taslim.
Berlaku untuk Motor dan Mobil
Aturan baru Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor latar putih tulisan hitam akan diterapkan untuk semua kendaraan jenis pribadi yang juga meliputi mobil dan sepeda motor.