bakabar.com, PARINGIN - Demi mewujudkan pelajar tertib berlalu lintas, Sat Lantas Polres Balangan dan SMPN 4 Paringin menandatangani MoU di lapangan sekolah, Kecamatan Paringin Selatan, Senin (9/3). MoU tersebut berisi ketentuan bahwa anak di bawah umur atau yang belum memiliki SIM tidak diperbolehkan berkendara ke sekolah.
Kasat Lantas Polres Balangan, AKP Didik Yudi Prayitno mengatakan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya untuk menekan angka kecelakaan di Kabupaten Balangan, terutama bagi pelajar.
“Kami berikan imbauan cara aman ke sekolah, mengajak pelajar untuk bisa berpergian ke sekolah menggunakan sepeda maupun sarana yang telah disediakan oleh pemerintah, agar meminimalisir timbulnya permasalahan lalu lintas yang disebabkan oleh Pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor,” ujarnya.
“Tujuan MoU ini dibuat agar pelajar paham dan mengerti tentang keselamatan berlalu lintas sejak dini dan mengaplikasikan untuk diri sendiri ataupun kepada orang lain,” sambungnya.
Ia berharap dengan terjalinnya kerjasama dengan SMPN 4 Paringin ini, sinergitas dalam lalu lintas terjalin kuat di kabupaten Balangan dan tingkat fatalitas kecelakan menurun.
Baca Juga: Sosialisasi Cara Berlalu Lintas, Polres Balangan Undang Komunitas Motor
Reporter: Agus SuhadiEditor: Muhammad Bulkini