Hot Borneo

Workshop Daur Ulang Plastik Terkena Dampak Tol IKN, Pemiliknya Tak Dapat Ganti Rugi

Handri Wijayanto, pemilik workshop daur ulang mengaku tidak mendapatkan sepeserpun uang ganti rugi dari pemerintah atas bangunannya itu

Featured-Image
Workshop milik Handri Wijayanto yang terkena imbas pembangunan Tol IKN. Foto: Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN – Pemerintah tengah melakukan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim.

Termasuk membangun infrastruktur penunjangnya, yakni Jalan Tol Balikpapan-IKN. Diketahui saat ini progres pembangunan tol baru pada penyediaan lahan.

Akibat dari pembangunan Tol IKN ini, sejumlah lahan dan bangunan milik warga pun kena imbasnya. Salah satunya bangunan workshop daur ulang plastik milik Handri Wijayantu yang berada di RT 48 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

Bangunan yang berdiri di atas lahan milik Simi Hariyani ini pun sebagian besar masuk dalam rencana pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN.

Namun rupanya dalam proses ganti rugi lahan dan bangunan warga tersebut masih menemui persoalan. Ya, Handri Wijayanto mengaku tidak mendapatkan sepeserpun uang ganti rugi dari pemerintah atas bangunannya itu.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan BPN Kota Balikpapan Nomor 6/Peng-16.02/XI/2022 tanggal 29 November 2022 tentang nama-nama penerima ganti rugi lahan tol IKN.

“Dalam surat tersebut tanpa tercantum nama klien kami atas nama Handri Wijayanto. Padahal tanggal 15 Desember 2023 Tim Appraisal dari PUPR selaku PPK pengadaan lahan dibantu Kecamatan, Kelurahan, dan Tim DPPR meninjau lokasi klien kami bahwa nama Handri Wijayanto telah dicatat sebagai pemilik workshop,” kata Isman, selaku Kuasa Hukum Handri Wijayanto pada Kamis (16/3).

Merasa tidak mendapatkan ganti rugi atas bangunan miliknya, Handri Wijayanto melalui Isman mengirimkan surat pemblokiran atas nama Simi Hariyani. Dikarenakan workshop yang telah berdiri dari 2021 itu dibangun berdasarkan perjanjian dengan anak Simi yakni Agung Setiawan.

Dari surat pemblokiran tersebut kemudian ditanggapi dengan surat undangan kepada pihak Handri Wijayanto pada tanggal 5 Januari 2023 yang diduga dibuat secara maladministrasi karena tidak dibuat dengan kaidah ketentuan pemanggilan waktu. Sebab pihak Handri Wijayanto baru diberitahu melalui RT setempat 3 jam sebelum pertemuan.

“Memang ada mediasi saat itu, tapi klien kami dikabarinya 3 jam sebelum pertemuan. Sementara posisi klien kami ada di Samboja, Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Dari pertemuan tersebut kemudian BPN mengeluarkan berita acara klarifikasi pemblokiran pada tanggal 6 Januari 2023. Dalam surat tersebut menegaskan bahwa Handri Wijayanto tidak berhak menerima ganti rugi bangunan workshop karena telah tercatat sebagai pemilik Simi Hariyani. Dari hal itu pihak Handri Wijayanto melakukan upaya hukum perdata.

“Jika benar dasar yang menjadi acuan ganti rugi lahan adalah PP No 19 Tahun 2021 maka mengapa BPN Kota Balikpapan dan PPK pengadaan lahan tidak menerapkan Pasal 69 PP No 19 Tahun 2021. Yang pada pokoknya membedakan antara pemilikan lahan dan penguasaan pemanfaatan ruang atas tanah,” ungkapnya.

Sementara itu dikonfirmasi kepada Yuliana Megasari, selaku Kuasa Hukum Simi Hariyani mengatakan bahwa pihaknya tidak ada kaitan hukumnya dengan pihak Handri.

“Kita lihat dulu komposisi hubungan hukumnya Ibu Simi dengan Handri ini apa nih. Tidak ada perjanjian tertulis antara Ibu Simi dengan Handri, jadi hubungan hukumnya tidak ada,” jelasnya.

Mega membenarkan bahwa proses ganti rugi lahan untuk pembangunan Jalan Tol IKN itu sudah dibayarkan. Perihal tuntutan Handri yang merasa tidak mendapatkan ganti rugi atas bangunan workshop miliknya, Mega mengatakan bahwa hal tersebut sudah berdasarkan berita acara hasil pertemuan saat itu.

“Sebenarnya harusnya klir saat pertemuan waktu undangan itu. Disitu semua pihak membawa bukti-bukti, sedangkan pihak Handri hanya menyanggah tanpa membuktikan kepemilikan dari bangunan tersebut. Pihak Handri tidak hadir saat itu, kami aja bisa hadir saat itu kok, dan mereka kan punya kuasa kenapa kuasanya tidak hadir,” ungkapnya.

Hingga saat ini permasalahan tersebut telah masuk ranah Pengadilan Negeri. Isman berharap kliennya bisa mendapatkan ganti rugi bangunan workshop tersebut sebesar Rp1,5 Miliar.

“Taksirannya itu sekitar Rp1,5 miliar. Ini sudah masuk perdata,” pungkas Isman.

Editor


Komentar
Banner
Banner