Tak Berkategori

WNA Inggris di Tanah Bumbu Tak Masuk DPT

apahabar.com, BATULICIN – Isu Warga Negara Asing (WNA) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019…

Featured-Image
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Foto-detik.com

bakabar.com, BATULICIN – Isu Warga Negara Asing (WNA) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 langsung ditepis KPU Tanah Bumbu (Tanbu).

Ketua KPU Tanbu, Makhruri, memastikan tak ada WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019.

Baca Juga:KPU Banjarmasin Jamin Tak Ada WNA Masuk DPT

Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, pihak yang memiliki hak suara hanyalah Warga Negara Indonesia (WNI) saja.

“Jadi WNA memang tidak diperbolehkan untuk memilih,” kata Makhruri, kepada sejumlah wartawan, Selasa (12/3).

Sejauh ini, KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengenai keberadaan WNA di Tanbu yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga:Sudah 174 WNA Dicoret dari DPT

Hasilnya, terdapat satu WNA asal Inggris yang memiliki KTP dengan alamat di Kecamatan Simpang Empat.

WNA, kata dia, memang berhak memiliki KTP jika telah memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Imigrasi.

Namun, sambungnya, KTP tersebut khusus untuk WNA, yang warnanya berbeda dengan KTP yang biasa masyarakat miliki. KTP tersebut juga memiliki masa berlaku tertentu.

Baca Juga:KPU Tanbu Bantah Orang Gila Masuk DPT

Untuk memastikan tak ada kesalahan, Makhruri juga melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dimiliki WNA Inggris tersebut, dan hasilnya tidak terdaftar dalam DPT Kabupaten Tanbu.

“Kami menjamin pemilih di daerah 100 persen WNI sebagaimana telah diatur Undang-undang,” tukasnya.

Diwartakan sebelumnya temuan WNA Inggris ber-KTP di Tanbu itu sempat bikin gempar publik Banua, terlebih di jagat dunia maya.

Banyak pihak dibuat bertanya-tanya. Apakah WNA tersebut memiliki hak suara dalam pemilihan umum April 2019 nanti?

Baca Juga:Apa Kata AHY soal Politik Rel Ganda Demokrat?

Soal ini, KPU Kalsel pernah memastikan jika WNA takkan mempunyai hak untuk memilih.

"Kami akan pastikan jika ada orang asing terdaftar maka akan segera kami hapuskan," ujar Ketua KPU Kalsel Edy Ariansyah kepada bakabar.com, belum lama ini.

Reporter: Puja Mandela
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner