Dugaan Korupsi Wismilak

Wismilak Buka Suara Terkait Penggeledahan: Tidak Ada Masalah Hukum

Wismilak buka suara terkait penggeledahan gedungnya di Surabaya. Pihaknya mengatakan bahwa tidak ada masalah hukum terkait penggunaan gedung.

Featured-Image
Pihak Wismilak mengatakan tidak ada masalah hukum terkait penggunaan gedung, Senin (14/8). Foto: Dok Wismilak

bakabar.com, JAKARTA - Pihak Wismilak buka suara terkait penggeledahan gedungnya di Surabaya. Wismilak mengatakan bahwa tidak ada masalah hukum terkait penggunaan gedung.

Dalam keterangan resminya, PT Wismilak Inti Makmur Tbk menyatakan bahwa  bahwa penggunaan Gedung GRHA Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya sudah sah secara hukum.

Sebab, gedung tersebut telah dibeli oleh PT Gelora Djaja di tahun 1993 dengan status Hak Guna Bagunan (HGB).

“Selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi,” kata Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk, Anastesya Ftaraya dalam keterangan tertulis, Senin (14/8). 

Baca Juga: Gedung Wismilak Surabaya Digeledah, Ada Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Kemudian, pihaknya menyerahkan permasalahan ini kepada Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur TBK. Wismilak juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dan anak perusahaan tetap berjalan di tengah kasus ini.

Sebagai informasi, Polda Jatim geledah Gedung Wismilak Surabaya hari ini, Senin (14/8). Menurut keterangan, penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Tindak pidana yang dimaksud berhubungan dengan penerbitan HGB dan peralihan hak atas tanah dan bangunan gedung Wismilak

"Tanah tersebut (Gedung Wismilak) merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman kepada media, Senin (14/8).

Editor


Komentar
Banner
Banner