Kalsel

Warning Bagi ASN Hulu Sungai Selatan, Abaikan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 Double Sanksi Mengadang

apahabar.com, KANDANGAN – Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)….

Featured-Image
Pertemuan silaturrahmi Bupati HSS Achmad Fikry dengan jajaran Satpol PP menyinggung soal sanksi Perbup Nomor 44 Tahun 2020. Foto-Humas Pemkab HSS

bakabar.com, KANDANGAN – Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

ASN HSS yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020 bisa terkena double alias dua kali sanksi. Sanksi Perbup dan sanksi disiplin kepegawaian.

Hal itu disampaikan Bupati HSS Achmad Fikry, saat menggelar pertemuan silaturrahmi dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten HSS, Rabu (9/9) kemarin di Aula Ramu Kantor Setda.

Bupati HSS Achmad Fikry menegaskan, apabila dalam penegakkan Perbup ditemukan ASN, ia meminta Satpol PP mencatat data identitasnya, untuk segera dilaporkan kepada atasannya dan diberikan pembinaan maupun sanksi.

Bagi ASN yang melanggar Perbup Nomor 44 Tahun 2020 ada dua sanksinya. Pertama Sanksi dari Perbup itu sendiri, kedua sanksi disiplin kepegawaian.

Hal itu jelas Fikry juga berlaku bagi ASN di instansi vertikal, maupun pegawai BUMN dan BUMD di HSS.

"Bahkan, apabila secara kebijakan memungkinkan dilakukan pemotongan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP). ASN melanggar Perbup ini secara berulang, maka bisa kita lakukan," ujar Achmad Fikry.

Namun tambah Bupati HSS itu, bila hanya sekali mungkin bisa dengan surat peringatan saja. Sebab ujar Fikry, hukuman disiplin juga ada tahapannya.

Achmad Fikry mengingatkan, seorang ASN di lingkup Pemkab HSS harus menjadi contoh dalam penerapan protokol kesehatan.

"Perbup nomor 44 tahun 2020 ini merupakan produk Pemerintah Kabupaten, masyarakat umum diminta untuk mematuhinya. Ya, masa ASN malah melanggarnya," tutur Achmad Fikry, bupati dua periode HSS.

Perbup HSS nomor 44 tahun 2020, mengatur tentang penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sanksi yang diberlakukan apabila ada pelanggar, berupa sanksi sosial seperti menjadi juru kampanye dan membersihkan fasilitas publik. Adapula pilihan sanksi administratif, berupa denda minimal Rp 50 ribu sampai Rp 250 ribu.

Penegakan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 itu dilaksanakan Satpol PP Kabupaten HSS, yang berpatroli bersama TNI, Polri dan instansi terkait ke tempat strategis kerumunan orang.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner