bakabar.com, BANJARMASIN – Komandan Kodim (Dandim) 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa menyebut jika pihaknya tak akan segan menindak tegas warga yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19, khususnya tak bermasker.
“Kami dari aparat gabungan, pemerintah kota, TNI-Polri akan menindak tegas warga yang melanggar,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Sebab, kata Dandim, aturan tentang penggunaan masker sendiri telah tercantum dalam peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 Tahun 2020.
Selain itu, sosialisasi tentang Perwali sendiri telah dilakukan oleh aparat gabungan dari pemerintah kota, TNI dan Polri di Banjarmasin.Di samping sosialisasi, aparat gabungan juga membagikan ribuan masker kepada warga.
Untuk itu, kata Dandim, tak ada lagi alasan bagu warga untuk tidak menggunakan masker. Hal tersebut dilakukan agar persoalan Covid-19 di Kota Banjarmasin lebih cepat bisa teratasi.
Editor: Syarif