Banjarmasin Hits

Warga Sungai Alang Karang Intan Ingin Jabatan Paman Birin Tak Hanya 3,5 Tahun

Hak konstitusional kepala daerah dibatasi undang-undang. Khusus pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hanya diberi kesempatan menjabat hingga akhir 20

Featured-Image
Emak-emak di Desa Sungai Alang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar menunjukkan bukti dukungan mereka ke Gubernur Kalsel Syahbirin Noor atau Paman Birin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARBARU - Hak konstitusional kepala daerah dibatasi undang-undang. Khusus pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hanya diberi kesempatan menjabat hingga akhir 2024, termasuk Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin.

Seperti diketahui, Paman Birin dilantik pada 2021. Artinya, nanti ia hanya menjabat selama kurang lebih 3,5 tahun. 1,5 tahun hak konstitusi Paman Birin dihalangi undang-undang.

Sontak, sebagian masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat menyayangkan hal tersebut. Sehingga warga pun protes dan memberi dukungan agar hak konstitusi Paman Birin dikembalikan.

Emak-emak di Desa Sungai Alang, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar menunjukkan bukti dukungan mereka.

"Kami warga Desa Sungai Alang, Kabupaten Banjar mendukung jabatan Paman Birin dikembalikan sesuai haknya 5 tahun. Jangan cuma 3,5 tahun beliau menjabat," kata salah satu dari emak-emak tersebut.

Warga setempat, Noor Hidayat membenarkan hal itu. Dia menilai, Paman Birin sangat dekat dengan masyarakat. "Beliau juga sangat perhatian dengan kami warga di perkampungan," ucapnya, Kamis (18/1/2024).

Senada, Jumbadi warga Desa Awang Bangkal Timur, Kabupaten Banjar pun menghendaki jabatan Paman Birin selesai hingga lima tahun ke depan.

"Selama ini Paman Birin memimpin sangat bagus. Pembangunan merata sampai ke kampung dan beliau sangat dekat dengan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, warga lain, Jarkani membeberkan bahwa selama Paman Birin memimpin, jalan sampai ke pelosok bahkan lahan pertanian sangat maju.

Samsudin, warga Awang Bangkal Timur juga menyatakan dukungan hak Paman Birin menyelesaikan masa jabatan sesuai periode yaitu lima tahun, bukan hanya 3,5 tahun yang dibatasi undang-undang.

Paman Birin dan sejumlah kepala daerah lain dibatasi undang-undang tersebut imbas dari pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Tak sedikit yang berharap meski Pilkada dimajukan, namun pelantikan menyelesaikan periode kepala daerah definitif.

Editor


Komentar
Banner
Banner