Hot Borneo

Mendadak Kaya, Ratusan Warga HSS Berlomba Jual Lahan ke Perusahaan Batu Bara

Ratusan warga yang memiliki tanah di kawasan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mulai menjual lahan pribadinya kepada perusahaan tambang.

Featured-Image
Cagar Budaya Benteng Madang HSS mulai terancam akibat rencana pertambangan batubara. Foto-apahabar.com/Ahmad Syaifin Nuha

bakabar.com, KANDANGAN - Ratusan warga Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), berlomba-lomba menjual lahan ke perusahaan batu bara PT Antang Gunung Meratus (AGM).

Kepala Desa Madang, Suriani mengatakan, jika PT AGM membeli lahan warga sejak 2017 hingga sekarang. 

"Awalnya 2017-2018, mereka membeli lahan di Desa Madang mencapai 100 hektare dengan harga Rp 40-60 juta per hektare," ucap Suriani kepada bakabar.com, Jumat (21/10) sore.

Sempat terhenti beberapa tahun, pembelian lahan kembali dilanjutkan kembali pada 2022 ini.

Sekarang, kata dia, sudah sekitar 50 hektare lebih dibeli dengan kesepakatan mulai dari Rp100-120 juta dan paling tinggi Rp150 juta per hektare.

"Kalau kita total, PT AGM telah membeli lahan seluas 150 hektare. Lahan yang bakal dibebaskan dari target mereka sudah mencapai 70 persen," kata Suriani.

Suriani memperkirakan, lahan seluas 150 hektare lebih itu sebelumnya dimiliki 500 orang.

Namun, ternyata pemilik lahan yang memang benar-benar asli warga Desa Madang hanya sekitar 100 orang. Sisanya merupakan orang luar desa.

Pihaknya mengungkapkan, wilayah Kecamatan Padang Batung yang dibeli PT AGM yakni di Desa Jelatang, Durain Rabung, Batu Bini, Kaliring, Madang, dan Padang Batung.

"Tetapi memang yang paling banyak ada kandungan batu bara berada di sini (Desa Madang)," tuturnya.

Mewakili masyarakat, Suriani berharap kepada PT AGM supaya tetap mengayomi warganya meskipun lahan mereka sudah dibeli.

"Besar harapan kami agar masyarakat diakomodir jika tambang batu bara di kawasan Desa Madang telah dibuka," tandasnya.

Terpisah, Ketua Pembela Masyarakat dan Hak Adat Dayak (Pemhada) Kalimantan Selatan, Arbani menanggapi perusahaan batu bara yang mulai masuk ke wilayah Pegunungan Meratus.

"Kita tidak bisa melarang kalau itu sesuai peraturan, serta tidak melupakan masyarakat adat," ujarnya.

Perusahaan batu bara harus melibatkan dan memperdayakan masyarakat lokal, juga dampak tambang tersebut terhadap lingkungan.

"Intinya perusahaan harus mengikuti aturan pemerintah dan peraturan adat yakni dengan menjaga, memperhatikan dampak terhadap lingkungan serta mengayomi masyarakat," jelasnya.

Perusahaan batu bara harus seimbang dalam menjalankan pekerjaan sesuai hukum pemerintah dan hukum masyarakat adat.

Editor


Komentar
Banner
Banner