bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pria bernama Wagiran (53) warga Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel, menjadi korban pemukulan diduga salah sasaran pada Senin (25/10) lalu.
Wagiran dipukuli 2 orang tidak dikenal di rumah kontrakan Jalan Belitung Darat, Kuin Cerucuk, Banjarmasin Barat.
Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengungkapkan korban didatangi dua pria tidak dikenal.
Dua orang diduga pelaku bernama M Benny alias Beben (39) warga Kelayan B Gang Baja dan Saddam Husein alias Sadam (30) warga Kelayan A, Murung Raya, Banjarmasin Selatan.
Dijelaskan, keduanya orang tersebut datang ke rumah kontrakan yang diisi korban dan menanyakan keberadaan Ujang.
“Ujang itu penyewa rumah sebelum Wagiran atau korban,” jelasnya, Senin (1/11).
Kala itu, lanjut dia bahwa korban berkata bahwa yang mereka cari sudah kembali ke kampung halamannya di Pulau Jawa.
Mendengar itu, Beben dan Sadam tidak mempercayainya. Kemudian keduanya memaksa masuk ke rumah dan mengunci pintu dari dalam.
“Diduga pelaku Sadam sempat mengancam korban dengan sebilah parang yang diarahkan ke badan korban,” ujarnya.
“Sedangkan saat di dalam rumah diduga pelaku Beben memukul korban dengan tangan kosong,” sambungnya.
Setelah merasa puas menganiaya korbannya, kedua diduga pelaku kemudian membawa lari ponsel milik korban. Wagiran ditinggalkan dalam keadaan penuh luka dan tidak bisa apa-apa lantaran saat ditinggal pintu sudah dikunci diduga pelaku dari luar.
Akan tetapi, korban berhasil keluar dari rumah kontrakannya itu setelah menjebol pintu belakang.
Akibat kejadian tersebut, Wagiran mengalami kerugian berupa ponselnya yang dicuri juga luka sobek di bagian pelipis kanan, bengkak di bagian pipi kiri serta sekitar mata kiri.
“Kemudian korban melaporkan ke Mapolsek Banjarmasin Barat dengan keadaan babak belur,” Imbuhnya.
Setelah mendarat laporan, dan dilakukan penyelidikan, Keduanya diringkus pada Sabtu (30/10) sekitar pukul 23.30 Wita oleh Tim gabungan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Unit Resmob Polres Batola dan Polsek KPL Banjarmasin dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat
“Kedua diduga pelaku diamankan di Jalan Kelayan B Gang Baja RT 37 No 83 Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, dua orang diduga pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku diancam sebagaimana isi dari Pasal 365 jo 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun.