Kalsel

Warga Banjarmasin yang Ngamuk Saat Razia Masker Disanksi Polisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Video warga Banjarmasin yang mengamuk saat disuruh memakai masker oleh petugas ramai di…

Featured-Image
Pengunjung sekitaran Pasar Lima dihebohkan oleh ulah seorang warga yang mengamuk. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Video warga Banjarmasin yang mengamuk saat disuruh memakai masker oleh petugas ramai di media sosial Instagram, Selasa (1/8).

Video tersebut diambil saat petugas melaksanakan pendisiplinan warga yang tak mematuhi protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020.

Belakangan, pria tersebut rupanya seseorang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Oleh petugas, ia hanya diberikan sanksi sosial.

Beberapa waktu kemudian, setelah video protesnya, tersebar pula videonya saat diringkus oleh petugas.

Namun, polisi memastikan bahwa yang bersangkutan hanya diberikan sanksi sosial atas perbuatannya.

“Tidak ada yang diamankan, hanya kita berikan sanksi menyapu jalan,” kata Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Irwan Kurniadi.

Dikatakannya, orang tersebut kemudian dibiarkan pergi setelah ia mau menjalankan hukuman.

Pengunjung sekitaran Pasar Lima sebelumnya dihebohkan oleh ulah seorang warga yang mengamuk.

Warga ini memberontak saat petugas memintanya menggunakan masker dalam razia protokol kesehatan, Selasa (1/9) pagi.

Diduga ODGJ, sehari-harinya, ia kerap berkeliaran di sekitar kawasan pasar itu.

“Memang tidak pernah pakai masker,” ujar seorang warga kepada bakabar.com di lokasi kejadian.

Sebagai tindak lanjut, warga itu kemudian diamankan oleh petugas gabungan, yang terdiri dari TNI-Polri, dan Satpol PP Banjarmasin.

"Iya dia tadi yang menolak ketika petugas menegur," ujar Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Fathurrahim.

Hari ini, Selasa (1/9), Satpol PP Banjarmasin mulai menggeber razia masker. Sejumlah warga yang kedapatan abai disanksi tegas.

Berdasar pantauan bakabar.com di Pos Pasar Lima, ada puluhan orang yang terjaring. Dari anak-anak hingga orang tua.

Walhasil, mereka diminta membersihkan sampah hingga menyapu di sekitar Jalan Pangeran Samudera. Bahkan ada beberapa warga yang dihukum push up oleh petugas.

Sanksi yang berlaku sesuai dengan Peraturan Wali (Perwali) 68 Tahun 2020. Para pelanggar pun tak bisa mengelak.

"Yang tak memiliki masker kita pinta untuk menyapu jalan dan menggunakan rompi," ujar Fathurrahim.

Sanksi sosial, kata dia, sebagai bentuk langkah displin yang harus dijalani para pelanggar.

Ketika ditemukan tak pakai masker, data para pelanggar juga langsung dicatat serta diminta memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.

Dari sanalah, diolahkan rekapan berupa berita acara bahwa masyarakat melanggar protokol kesehatan.

Apabila kedapatan lagi melanggar, maka dilakukan hal yang sama.

Jika sampai tiga kali melanggar, langsung dikenakan sanksi denda maksimal Rp100 ribu.

"Hasil denda ini kita setorkan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda)," ucapnya.

Ditambahkan, Satpol PP akan setiap hari mengerahkan sebanyak puluhan petugas gabungan dari TNI dan Polri.

Petugas ini akan melakukan pengawasan dan penindakan Perwali di setiap tempat.

Per kecamatan terdapat dua pos penegakan pedoman menggunakan masker.

Khusus Banjarmasin Tengah tedapat di Pos Pasar Lima dan Duta Mall. Sedangkan Banjarmasin Selatan, Pasar Pekauman.

Banjarmasin Utara Pasar Cemara. Banjarmasin Timur Pasar Kuripan. Banjarmasin Barat Pasar Kalindo.

"Satu hari dua tempat. Nanti petugas melakukan penindakan selama 2 jam di setiap pos," pungkasnya.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner