Tak Berkategori

Warga Ancam Tutup Bendungan Tapin, Jika Ganti Rugi Dibayar Telat

apahabar.com, RANTAU – Masyarakat Pipitak Jaya dan Harakit sepakat menandatangani ketentuan harga ganti rugi lahan mereka…

Featured-Image
Masyarakat Pipitak Jaya dan Harakit menandatangani ketentuan harga ganti rugi lahan mereka terkait pengadaan tanah bendungan Tapin. Foto-Ahc05

bakabar.com, RANTAU – Masyarakat Pipitak Jaya dan Harakit sepakat menandatangani ketentuan harga ganti rugi lahan mereka saat musyawarah ketetapan ganti kerugian pengadaan tanah bendungan Tapin di Aula Kabinet Kabupaten Tapin, Kamis (9/5) siang.

Dewan Adat Dayak Tapin, Karliansyah menyampaikan keputusan warga dalam musyawarah di Aula Kabinet. Yakni, setuju dengan harga ganti rugi yang sudah ditentukan. Namun mereka mematok waktu paling lambat pembayaran, yakni di bulan Agustus.

“Kami setuju dan sepakat atas jumlah yang di sampaikan oleh BPN, namun kami akan memberikan batas waktu pembayaran pada bulan Agustus, dan akan sangat terpaksa menutup total proyek bendungan apabila pembayaran terlambat,” ujar Karliansyah.

Mendengar penuturan warga yang disampaikan Karliansyah, Kepala SNVT pembangunan BWS Kalimantan II, Yosiandi Radi Wicaksono pun menanggapi positif. Pihaknya akan mengusahakan melakukan pembayar paling lambat di minggu ke-3 bulan Agustus.

“Akan kami usahakan secepatnya, paling lambat bulan agustus,” ucap Yosiandi.

img

Suasana musyawarah. Foto-Ahc05

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Tapin M Yunus yang turut hadir dalam musyawarah tersebut berjanji akan mengawal pembayaran hingga selesai. Dia membeberkan, pada 13 Mei 2019 mendatang, Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan II akan ke Jakarta untuk memproses berkas dan pencairan uang ganti rugi (UGR) ke Lembaga Manajemen Aset Negara(LMEN).

“Apabila pembayaran terlambat, silakan bagi warga Harakit dan Pipitak Jaya menghentikan pengerjaan bendungan baik dari kontraktor BWS Kalimantan II, PT. Brantas Abibpraya, dan PT. Karya Waskita,” ujar M Yunus.

M Yunus mengaku sangat mengapresiasi sikap warga Harakit dan Pipitak Jaya yang sudah menyetujui dibangunnya bendungan di Tapin tersebut.

Untuk diketahui, Bendungan Tapin adalah bendungan yang terletak di di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Bendungan ini direncanakan memiliki kapasitas sebesar 56.77 meter kubik diharapkan dapat mengairi lahan seluas 5472 hektar, mengurangi debit banjir sebesar 255 meter kubik perdetik, menyediakan pasokan air baku sebesar 0,50 meter kubik perdetik, dan menghasilkan listrik sebesar 3,30 mega watt.

Baca Juga: Pembangunan Bendungan Batang Alai Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Baca Juga:Masyarakat Adat Dayak Meratus Kabupaten Tapin Akhirnya Luluh

Baca Juga: Ganti Rugi Lahan Dayak Meratus Tapin Tak Ada Kesepakatan

Reporter: AHC05Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner