bakabar.com, BANJARMASIN – Beredar kabar wanita yang pernah hamil tak boleh jadi donor plasma konvalesen.
Kepala UDD PMI Kota Banjarmasin, dr Aulia Ramadhan Supit membenarkan kabar tersebut.
Menurutnya, perempuan yang pernah hamil tidak bisa mendonorkan plasmanya untuk pasien Covid-19 karena darahnya mengandung HLA (human leukocyte antigen) yang terbentuk selama kehamilan.
"Antibody HLA dilaporkan menjadi penyebab terjadinya transfusion related acute lung injury (TRALI) pada transfusi darah," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa TRALI adalah kondisi edama paru atau paru yang membengkak disertai hipoksia. TRALI terjadi pada 6 jam pertama setelah dilakukan transfusi darah.
"Atas itulah wanita yang pernah hamil tidak boleh menjadi donor plasma konvalesen karena beresiko menyebabkan TRALI pada pasien Covid-19," ucapnya.