Nasional

Wali Kota Banjarbaru Pertanyakan Dasar Pemberhentian Komisaris Utama PTAM Intan Banjar

Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin mempertanyakan dasar alasan  pemberhentian Mokhamad Hilman sebagai Komisaris Utama PTAM Intan Banjar.

Featured-Image
Wali Kota Banjarbaru, M. Aditya Mufti Ariffin. Foto-apahabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU - Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mempertanyakan dasar alasan  pemberhentian Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Mokhamad Hilman sebagai Komisaris Utama PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar.

Pasalnya, menurut orang nomor satu di Ibu Kota Provinsi (IKP) Kalsel itu, perlu ada penilaian atau evaluasi kinerja untuk memutuskan hal itu.

"Perlu penilaian kalau memang alasan kinerja beliau diberhentikan," ujarnya kepada bakabar.com, Jumat (13/10) malam.

Baca Juga: Sekda Hilman Blak-blakan Soal Diberhentikan Dari Komisaris PTAM Intan Banjar

Semestinya, lanjut Aditya ada evaluasi berdasarkan kinerja, kualitas dan hasil. Sebab, Pemkot Banjarbaru katanya ingin melihat capaian kinerja PTAM dan dewan komisaris serta direksi.

Bahkan jika perlu, tegasnya mencari lembaga independent untuk menilai kinerja tersebut.

Baca Juga: Terkuak Alasan Bupati Banjar Berhentikan Hilman Sebagai Komisaris PTAM Intan

"Kami akan mempelajari masalah ini, bagi kami sebelum ada pertanggung jawaban atas kinerja dari pak Hilman selaku Komisaris Utama, kami masih menganggap beliau bertanggung jawab atas jabatan tersebut," ucapnya.

Lantas, apa alasan perwakilan Pemkot Banjarbaru tidak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dilaksanakan di Aula PTAM Intan Banjar, Rabu (11/10) lalu?

Aditya bilang, pihaknya telah meminta untuk RUPS-LB itu ditunda karena dirinya selaku Wali Kota Banjarbaru atau pemegang saham PTAM sampai hari ini tidak mengetahui agenda RUPS yang digelar tersebut.

"Tidak adanya komunikasi berkaitan masalah RUPS ini, setidaknya karena ini RUPS di luar jadwal perlu ada konsolidasi dan komunikasi," ungkapnya.

Seharusnya, cetus Aditya, RUPS yang digelar sesuai agenda yaitu laporan tahunan, baru setelahnya dievaluasi.

Sementara itu, Sekdakab Banjar, Mokhamad Hilman membenarkan terkait pemberhentian dirinya sebagai Komisaris Utama PTAM.

"Benar hasil keputusan RUPS-LB itu memberhentikan saya sebagai Komisaris PT Air Minum Intan Banjar," ujar Hilman.

Diceritakannya, sebelumnya direksi PTAM Intan Banjar mengundang para pememang saham untuk menggelar RUPS-LB. Hilman mengakui kala itu belum mengetahui materi apa yang akan dibahas.

Adapun para pemegang saham adalah tiga kepala daerah yang mewakili daerahnya masing-masing, yakni Bupati Banjar, Wali Kota Banjarbaru, dan Gubernur Kalsel.

Pemkab Banjar merupakan pemegang saham mayoritas 52,17 persen, Pemkot Banjarbaru 37,74 persen, dan Pemprov Kalsel 10,10 persen

Pada saat rapat luar biasa itu, katanya yang hadir Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Kalsel, Suparmi, mewakili Gubernur Sahbirin Noor.

Sementara Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin tidak hadir. Namun Aditya bersurat ke direksi PTAM Intan Banjar untuk meminta penundaan bahkan pembatalan RUPS tersebut.

"Pada saat memulai rapat RUPS-LB, Direktur Utama PTAM Intan Banjar menyampaikan surat dari Wali Kota, bahwa RUPS-LB ini harus ditunda atau digagalkan, alasannya karena tidak ada komunikasi sebelumnya antara pemegang saham dan juga tidak disampaikan materi agenda RUPS-LB tersebut," ungkap Hilman.

Kendati tanpa kehadiran Aditya, RUPS-LB tetap dilangsungkan. Hilman mengatakan, saat rapat tersebut dimulai, jajaran komisaris dan direksi keluar dari ruang rapat.

Di dalam rapat, tersisa Bupati Banjar dan perwakilan Pemprov Kalsel beserta Notaris sebagai pencatat risalah rapat.

"Kami tidak mendengar apa yang dibicarakan dalam ruangan. Selesai rapat, hasilnya disampaikan oleh notaris, bahwa saya diberhentikan sebagai komisaris," ungkap Hilman.

Adapun alasan pemegang saham atas pemberhentiannya kata Hilman, disampaikan notaris. Karena kesibukannya sebagai Sekda Banjar sehingga dinilai tidak optimal dalam menjalankan tugas sebagai Komisaris Utama.

Terpisah, Bupati Kabupaten Banjar, Saidi Mansyur mengatakan jika ada alasan yang jelas atas pemberhentian itu. Juga telah sesuai aturan.

"Sidin (Hilman diberhentikan) biar fokus di Sekreteriat Daerah (Setda) Banjar," ungkap Saidi Mansyur kepada wartawan usai bermain Mini Soccer bersama PTAM Intan Banjar.

"Lagipula diberhentikan secara terhormat. Juga tidak dilakukan secara sepihak dan sudah sesuai aturan," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner