bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin kian ngotot membongkar reklame.
“Sikap Pemkot Banjarmasin sudah jelas. Kita akan tertibkan,” kata Wali Kota Ibnu Sina, Sabtu (16/10).
Penertiban bakal dilakukan sekalipun kebijakan itu ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk DPRD Banjarmasin.
Ibnu juga yakin jika aturan yang dibuat oleh Pemkot sudah sesuai prosedur.
“Aturannya sudah jelas. Apa lagi yang mau dipertanyakan?” katanya.
Eksekusi sendiri, kata dia, akan dilakukan secepatnya. Ibnu sudah menyampaikan ke Satpol PP.
“Untuk tidak melewatkan satupun prosedur agar tidak ada celah untuk digugat. Kita kan niatnya untuk memperbaiki kota,” katanya.
Bando Berpolemik, dan Alasan DPRD Banjarmasin Kunker di Tengah PPKM
Sebelumnya, banyak yang menentang rencana pembongkaran 10 baliho bando di ruas Jalan Achmad Yani mulai kilometer 2 hingga kilometer 6 batas kota Banjarmasin.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Sungai, Anang Rosadi Adenansi meminta Pemkot juga membongkar gerbang batas kota Banjarmasin.
“Karena sama melanggarnya,” ujar Anang, baru tadi.
Sebabnya, keberadaan pintu gerbang di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 6 sama halnya dengan melabrak Peraturan Pemerintah (PP) nomor 34 dan Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum nomor 20.
"Dasar dari wali kota itu kan pembongkaran bando membahayakan karena melintas jalan, sedangkan pintu gerbang itu kan sama," ucapnya dihubungi bakabar.com, Rabu (6/10).
Menegakkan hukum, kata Anang, jangan hanya kepada masyarakat tetapi juga ke pemerintah itu sendiri. "Kalau melanggar, tindak juga," sambungnya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel, Winardi Setiono mengatakan ratusan pekerja yang dimiliki pengusaha advertising sudah pasti dirumahkan jika bando-bando itu dibongkar. "Kita mau gaji pakai apa?" ujar Winardi, kemarin.
Ia lantas meminta rencana ini ditunda dulu sampai ada penyelesaian yang menguntungkan kedua belah pihak.
Akibat pembongkaran sepihak oleh Pemkot, Winardi bilang kerugian para pengusaha reklame kala itu ditaksir mencapai Rp8,9 miliar.
Sejumlah anggota DPRD Banjarmasin menggelar kunjungan kerja (kunker) di tengah polemik pembongkaran reklame melintang atau bando. Kunker berlangsung sejak Senin kemarin (11/10) hingga Selasa esoknya,
"Studi banding soal bagaimana daerah lain mengatur kebijakan soal penertiban reklame," ujar Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, M Isnaini dihubungi bakabar.com, Selasa (12/10).
Apa saja yang didapat dari kunker yang digelar bertepatan di hari Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mencabut aturan PPKM level IV untuk luar Jawa-Bali, termasuk Banjarmasin ini?
Isnaini berkesimpulan jika selama ini Pemkot Banjarmasin terkesan ugal-ugalan menertibkan reklame.
"Pemkot Banjarmasin jangan seenaknya bongkar-membongkar," katanya.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 16/2014 tentang penyelenggaraan reklame, misalnya, kata Isnaini, tidak ada aturan yang tegas melarang reklame.
Dalam pertimbangan di Perda itu juga tidak dimasukkan uraian teknis daripada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tahun 2010.
"Sehingga jika ada Perwali yang mengadopsi aturan di Perda itu maka bisa dikatakan bahwa itu produk ilegal," katanya.